Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Derita Warga Korban Corona, Tak Peduli dengan Pergub Anies Baswedan yang Baru, Sopir Bus Nekat Mudik Jalan Kaki 440 Km dari Jakarta ke Solo

Selasa, 19 Mei 2020 | 19:31
Grid Networks Pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). Peningkataan jumlah penumpang di Pelabuhan Merak terus terjadi dan diperkirakan berlanjut hingga 2 Juni.
ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). Peningkataan jumlah penumpang di Pelabuhan Merak terus terjadi dan diperkirakan berlanjut hingga 2 Juni.

Fotokita.net -Pada akhir pekan lalu,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah membuat pengumuman tentang sebuah peraturan gubernur (pergub) baru.

Aturan ini secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.

Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tak Terima dengan Tudingan Amerika Soal Pencurian Data Vaksin Corona, China Langsung Gertak Paman Sam dengan Senjata Rahasia di Laut China Selatan: Bikin Rontok Lawan dalam Sekedipan Mata

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni,corona.jakarta.go.id.

Grid Networks Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...
dok. Instagram/fery.farhati

Sang Suami Tengah Sibuk Urus PSBB di DKI Jakarta, Fery Farhati Justru Terang-terangan Ungkap Sifat Asli Anies Baswedan Selama 24 Tahun Berumah Tangga: Mas Anies Itu...

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Halaman Selanjutnya

3. Surat pernyataan sehat...
Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya