Selain Bolehkan Shalat Idul Fitri di Rumah, MUI Juga Minta Umat Muslim Tak Lakukan Hal Ini Sewaktu Silaturahim Lebaran

Jumat, 15 Mei 2020 | 12:59
sky news

Lebaran Jadi Waktu Tepat Untuk Silaturahmi, Inilah Cara Menyampaikan Maaf pada Orang Lain dengan Tepat

Fotokita.net - Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Selagi Bikin Foto Bareng Sule untuk Mengenang Sang Ibunda, Rizky Febian Mendadak Usir Adik Bungsunya dari Depan Kamera. Ternyata Begini Alasannya

Instagram
Instagram

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah lantaran saat ini pandemi Covid-19 belum terkendali.

Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.

Baca Juga: Sehabis Ikut Nimbrung Komentari Oplet Si Doel yang Mau Ditukar Rolls Royce Raffi Ahmad, Artis Senior yang Jarang Terekspos Ini Tiba-tiba Bikin Panik Maudy Koesnaedi: Alhamdulliah, Enggak Apa-apa...

KOMPAS.com/ANDI HARTIK

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat

Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan).

Meski dalam suasana wabah Covid-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.

Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.

Baca Juga: Pantas Saja Anang Hermansyah Sindir Jerinx SID Soal Tantangan Pada Ahmad Dhani, Rupanya Kedua Musisi Itu Pernah Adu Mulut Hebat Hingga Bikin Ashanty Ikut Mencak-mencak

KOMPAS.com/ANDI HARTIK

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diyakini Pernah Naik Ranjang Bareng Ayah Angkat Bulenya, Syahrini Malah Asyik Bercanda dengan Sang Mertua: Orang Paling Setia Pada Keluarga Cendana

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). "Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima, Kamis (14/5/2020).

Nansianus Taris
Nansianus Taris

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: Hidup Nyaman Jadi Istri Bos Pertamina, Foto Bareng Mantan Ajudan Veronica Tan dengan Sang Ibunda yang Jarang Terekspos Bikin Heboh: Penampilannya Bak Bumi dan Langit

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan tradisi berjabat tangan atau bersalaman dalam rangka silaturahim pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebab, menurut dia, saat ini bersalaman bisa meningkatkan penularan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Fatwa MUI Ternyata Masih Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

"Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan berupa penyebaran dan penularan dari virus corona tersebut karena salah satu cara penyebaran virus ini yang paling efektif adalah melalui salaman," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

"Menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib, sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah," kata dia.

Oleh karena itu, sebagai gantinya, Anwar menyarankan umat Islam untuk sementara menjalin silaturahim secara virtual.

Dengan demikian, menurut dia, silaturahim tetap berjalan baik dan perintah dari pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 juga tetap dipatuhi.

"Kita tetap dapat bisa menyambung tali silaturahim dan untuk bisa saling menyampaikan maaf maka sebagai gantinya kita dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WhatsApp, video call, dan lain-lain," ujar dia.

Sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin bertambah di Indonesia.

Baca Juga: Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah, Begini Tata Caranya Berdasarkan Fatwa MUI: Salah Satunya, Berjamaah dengan Minimal 4 Orang

Hingga Kamis (14/5/2020) pukul 12.00, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, terjadi penambahan 568 kasus baru positif Covid-19.

Adapun konfirmasi kasus positif ini dilakukan dengan dua metode, yaitu tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara realtime dan metode tes cepat molekuler.

Total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 16.006 kasus. "Hari ini kami dapatkan (penambahan pasien) 568 orang, sehingga totalnya ada 16.006 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis sore. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya