Di Jakarta Kena Hukuman Menyapu Trotoar dan Bersihkan WC Hukum, Tapi Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dapat Sanksi yang Bikin Bulu Kuduk Merinding: Biar Nggak Anggap Remeh

Kamis, 14 Mei 2020 | 19:15
TMC Polda Metro

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub

Fotokita.net - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

administratif teguran tertulis;

kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;

atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Jokowi Sudah Ingatkan Hidup Berdamai dengan Covid-19, WHO Tegaskan Virus Corona Akan Terus Ada dalam Kehidupan Sekalipun Vaksin Telah Ditemukan: Begini Faktanya

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Mendiang Didi Kempot Puji Setinggi Langit Hingga Hadiahkan Masjid Buat Istri Pertama, Yan Vellia Malah Ajukan Syarat Buat Foto Bareng Saputri yang Jadi Permintaan Sobat Ambyar

KOMPAS.COM
ANTARA/Sugiharto Purnama

Pelanggar PSBB di Tanah Abang, Jakarta ini diminta mengenakan rompi oranye oleh petugas.

Namun, sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.

Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan, maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Baca Juga: Dapat Banyak Gangguan Tak Kasat Mata Selama di Tahanan, Akhirnya Permintaan Roy Kiyoshi Dikabulkan Polisi: Bakal Segera Bebas dalam Waktu Dekat?

Kini Satpol PP Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.

"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," ujar dia.

Ntmcpolri.info
Ntmcpolri.info

Penindakan pelanggar PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB. Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian. Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.

Baca Juga: Selagi Bikin Foto Bareng Sule untuk Mengenang Sang Ibunda, Rizky Febian Mendadak Usir Adik Bungsunya dari Depan Kamera. Ternyata Begini Alasannya

Sementara itu, pelanggar PSBB di Sidoarjo akan diberi sanksi menjadi relawan Covid-19.

Mereka akan diberi tugas salah satunya menjadi tenaga pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Kombes Sumardji, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Sehabis Ikut Nimbrung Komentari Oplet Si Doel yang Mau Ditukar Rolls Royce Raffi Ahmad, Artis Senior yang Jarang Terekspos Ini Tiba-tiba Bikin Panik Maudy Koesnaedi: Alhamdulliah, Enggak Apa-apa...

Tugas tersebut diyakini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar, karena bisa menyaksikan langsung bagaimana korban Covid-19 dikebumikan.

"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.

Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.

Baca Juga: Hidup Nyaman Jadi Istri Bos Pertamina, Foto Bareng Mantan Ajudan Veronica Tan dengan Sang Ibunda yang Jarang Terekspos Bikin Heboh: Penampilannya Bak Bumi dan Langit

Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah.

"Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB," jelasnya.

PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April - 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya