Kabar Gembira, THR PNS Cair di Minggu Ini! Cek Besarannya yang Berbeda dengan Tahun Sebelum Masa Pandemi

Senin, 11 Mei 2020 | 11:51
Kompas.com

THR PNS segera cair.

Fotokita.net - Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankannya tentu terasa berat. Ada banyak perubahan yang mengiringi kebiasaan dan kinerja mereka sehari-hari.

Terlepas dari itu, pemerintah telah memberikan kabar baik bagi PNS yang juga ikut bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Sabar Bisa Aktivitas Normal Lagi, Bali Justru Punya Kabar Baik Lebih Dulu: Corona Segera Hilang Tanpa Terapkan PSBB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13. Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

Tribunnews
Tribunnews

Nasib THR PNS di tengah pandemi corona

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

Baca Juga: Derita ABK Indonesia di Kapal China, Banting Tulang Kejar Setoran Hingga Makan Umpan Ikan: Kita Dibedain Sama Orang Dia

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Tribunnews
Tribunnews

Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran

Gaji ke-13

Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Polisi Sebut Bapaknya Ikut Terlibat dalam Usaha Pelariannya ke Palembang, YouTuber Ferdian Paleka Masih Sempat Ngeles di Depan Penyidik: Saya Panik, Saya Takut

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Tribunnews
Tribunnews

Kabar buruk, gaji ke-13 untuk PNS ditunda dan tunjangan kinerja ditiadakan.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Isu Dukhan di Malam 15 Ramadhan Tak Terbukti, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hadis yang Menerangkan Adanya Peristiwa Itu: Wallahu Alam Bishawab

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

https://statik.tempo.co/

PNS terancam tak dapat THR akibat Covid-19.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Tanpa Terapkan PSBB, Pandemi Covid-19 di Daerah Ini Bakal Segera Berakhir yang Jauh Lebih Cepat dari Jakarta. Ternyata Begini Kunci Rahasianya

Freepik
Freepik

ilustrasi THR PNS

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Disaksikan Presiden yang Pimpin Rapat Kabinet Terbatas, Anies Baswedan Berani Adu Mulut dengan Anak Buah Jokowi: Semuanya Bermula dari Data Bansos di Jakarta

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya