Setelah Maskapai Boleh Terbang Kembali, Kini Pemerintah Persilakan Warga Naik Bus Antar Kota: Apakah Larangan Mudik Sudah Dicabut?

Minggu, 10 Mei 2020 | 12:39
Dok.Tribun

Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus.

Fotokita.net -Seiring denganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sejalan dengan Surat Edaran dari Menko Perekonomian, pemerintah telah membolehkan beroperasinya kembali seluruh moda transportasi.

Setelah maskapai penerbangan kembali terbang,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan peninjauan terhadap bus Antarkota Antara Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah mengeluarkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sejalan dengan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menhub Budi Karya Sumadimenjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Minta Maaf Gara-gara Iseng Bikin Video Shalat Sambil Main TikTok, Perempuan di Lombok Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Lion Air Group
Lion Air Group

Pesawat Lion Air

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Baca Juga: Video Bagi-bagi Mi Instan dan Uang Buat Warga di Jalan Viral, Crazy Rich Surabaya Ini Sengaja Kirim Pesan Menohok Buat YouTuber Ferdian Paleka yang Masih Sembunyi: Itu Orang Gila!

pixabay/PublicDomainPictures

Pesawat terbang

Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo.

Baca Juga: Derita ABK Indonesia di Kapal China, Banting Tulang Kejar Setoran Hingga Makan Umpan Ikan: Kita Dibedain Sama Orang Dia

Kompas.com
Kompas.com

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Indonesia belum aman sampai vaksin virus corona ditemukan.

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Baca Juga: Ditantang Tukar Nasib dari CEO Jadi Pengangguran, Anak Bungsu Jokowi Ini Balas Cuitan dengan Kalimat Menohok Hingga Bikin Netizen Langsung Terdiam Seribu Bahasa

Sonora.ID/Dian Megawati

Ilustrasi mudik.

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Baca Juga: Pandemi Belum Lagi Berakhir, Menhan Prabowo Mendadak Terima Kabar Duka: Ditinggal Pergi Orang Kepercayaannya Waktu Kampanye Pilpres 2019

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan peninjauan terhadap bus Antarkota Antara Provinsi ( AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdana terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pendemi Covid-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kembali menegaskan meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020 lalu.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang.

Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Disaksikan Presiden yang Pimpin Rapat Kabinet Terbatas, Anies Baswedan Berani Adu Mulut dengan Anak Buah Jokowi: Semuanya Bermula dari Data Bansos di Jakarta

"Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Meski sudah beroperasi, namun dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan larangan mudik, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang boleh beroperasi.

Tak hanya itu, Kemenhub pun menginstruksikan bila PO tersebut hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.

Budi menambahkan bila sarana transportasi untuk bus AKAP akan berjalan sesuai dengan surat edaran yang telah disiapkan.

Baca Juga: Lama Hilang dari Layar TV Sejak Sebelum Pandemi, Komedian Kondang Ini Pilih Jadi YouTuber Demi Menyambung Hidup. Ia Pun Tinggal di Rumah Sederhana Bersekat Gorden

Surat itu mengacu pada PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan PM No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain dari segi sarana transportasi, Kemenhub juga akan mengatur aspek prasaranan yang di dalamnya termasuk terminal, baik kedatangan atau keberangkatan.

Hal ini dilakukan agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

Baca Juga: Persilakan Beraktivitas Kembali Selagi Pandemi Belum Benar-benar Berakhir, Jokowi Minta Warga Mulai Terbiasa dengan New Normal Life. Apa Maksudnya?

"Jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," ucap Budi.

"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," kata dia.

Baca Juga: Warga Rawabadak Berkelahi Gara-gara Rebutan Bansos, Tapi Emak-emak di Sulawesi Selatan Malah Kembalikan Sembako Lantaran Tak Tahan Lihat Kejadian Ini

Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian akan mengawasi pergerakan masyarakat, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah maka tidak dizinkan untuk berangkat.

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

Baca Juga: Sosoknya Kerap Jadi Sorotan Gara-gara Isu Perselingkuhan dalam Rumah Tangganya, Kini Ahmad Dhani Pukul Balik Pahlawan Anak Muda Bali Itu: Mas Botak, Kenapa Tak Respon?

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya