Mudik Memang Dilarang Keras, Ternyata Polisi Berikan Izin Warga Jalan Terus ke Kampung Halaman Karena Mampu Tunjukan Hal Ini

Kamis, 30 April 2020 | 10:23
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam

Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. Ia nekat mudik karena sudah tak punya pekerjaan karena kena PHK.

Fotokita.net -Pakar epidemiologi UI, Pandu Riono, mengatakan kedisiplinan masyarakat terhadap larangan mudik akan mempengaruhi puncak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, puncak pandemi yang diprediksi pada pertengahan Mei atau minggu-minggu sebelum lebaran yang jatuh pada 24 Mei akan bergeser mundur, alias pandemi akan berlangsung lebih lama lagi, jika masyarakat tetap nekad mudik.

Sementara itu, gelombang PHK diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Juni. Sejauh ini jumlah karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Indonesia, Ahli Jelaskan Negara Kita Beruntung Punya Modal Ini Hingga Tak Perlu Lakukan Lockdown di Tengah Pandemi Covid-19: Strategi Jokowi Tepat?

Kompas.com

Pemudik nekat terobos penjagaan ketat di Pelabuhan Merak

Ekonomi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan gelombang PHK yang lebih besar akan datang pada akhir kuartal II-2020 jika pandemi masih belum bisa diselesaikan.

Kesiapan pemerintah dalam menyediakan bantuan sosial terhadap warga terdampak saat puncak pandemi kini dipertanyakan.

Hal ini lantaran karut marut penyaluran bansos selama ini.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula: Pedangdut yang Dulu Punya Tarif Ratusan Juta Itu Terpaksa Jual Rumahnya Senilai Rp 3,5 Miliar dan Rela Berjualan Kopi di Dalam Penjara

Penyaluran di lapangan kerap bermasalah, mulai karena masalah perbedaan data, salah sasaran, hingga prosedur penyaluran yang berbelit-belit.

Jasa marga

Tol Pandaan-Malang, Jatim mulai berlakukan pengendalian lalulintas. Kendaraan yang diidentifikasi mudik diperintahkan putar balik

Pandemi Covid-19 di Indonesia diprediksi akan berakhir 99 persen pada 20 Juni 2020. Masa puncak pandemi ditandai dengan perlambatan penyebaran penyakit atau penurunan jumlah kasus baru.

Kurva penambahan kasus mulai melandai hingga mendatar (flat) dan terus menurun.

Baca Juga: Baru Saja Turun dari Mobil Angkutan Mudik, Perempuan Ini Langsung Tergeletak di Pinggir Jalan Hingga Jadi Viral: Begini Penjelasan Pejabat Kesehatan

Pemerintah meyakini puncak pandemi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung pada bulan Mei 2020.

Keyakinan ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-29, Doni Monardo, Senin (27/4/2020).

Humas Setda Kota Makassar

Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).

Menurut Doni, Indonesia akan mampu menurunkan kasus Covid-19 pada bulan Juni, sehingga kehidupan masyarakat diharapkan akan mulai berjalan normal kembali pada bulan Juli mendatang.

Hal ini dengan catatan jika pemerintah sukses melakukan upaya pelacakan yang masif dan isolasi yang ketat pada April hingga Mei.

Sementara itu, sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Jadi Orang yang Paling Menentang Soal Lockdown, Perempuan Ini Akhirnya Kena Tulahnya Sendiri: Dikurung Selama 14 Hari

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

@official.jasamarga

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Ngotot Bilang Proses Kepulangannya Dicekal Pemerintah, Tiba-tiba Habib Rizieq Bawa Kabar Gembira: Berkah Ramadhan

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Tak Rela Dimadu dalam Rumah Tangga Kecilnya, Artis Cantik Ini Bongkar Habis Kenangan Kelam Sang Habib Kondang: Imajinasinya Terlampau Tinggi, Susah!

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Berkontribusi di Tengah Pandemi, Pemberi Bantuan Nasi Bungkus Malah Harus Berurusan dengan Polisi Gara-gara Cuma Soal Nama Ini

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya