Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Minggu, 26 April 2020 | 14:49
(Dok. Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

Fotokita.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan penerapan PSBB untuk Surabaya Raya karena peningkatan kasus positif corona yang signifikan di wilayah itu.

Hingga Sabtu (25/4/2020), tercatat 368 kasus positif corona di Surabaya, 22 kasus di Gresik, dan 80 kasus di Sidoarjo.

Sebanyak 50 pasien meninggal di Surabaya, 10 pasien meninggal di Sidoarjo, dan empat meninggal di Gresik.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya Minggu 26 April 2020 Serta Bacaan Doa Berbuka Puasa

Gubernur Jawa Timur meneken Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, pada Kamis (23/4/2020).

Pergub itu mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebgian Kabupaten Sidoarjo. Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal.

Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.

"Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, semua kegiatan pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual/daring," seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) pergub tersebut.

Kegiatan administrasi sekolah dilakukan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang dibutuhkan.

Teknis penerapan aktivitas belajar mengajar dan administrasi sekolah di luar kewenangan pemerintah provinsi akan diatur dengan peraturan wali kota dan bupati.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Corona, Polisi Bilang Pemilik SIM Mati Tak Akan Tilang: Tapi, Sampai Kapan Waktunya?

Surya.co.id
Surya.co.id

Ilustrasi naik motor. PSBB Surabaya berlaku pada Selasa (28/4/2020).

Pergub juga mengatur penghentian sementara aktivitas di lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, dan lembaga pembinaan.

Tapi pembatasan aktivitas tak berlaku di beberapa institusi pendidikan, pelatihan, dan peneliltian di bidang kesehatan.

"Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," sebut pergub itu.

Baca Juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Makin Simpang Siur, Ternyata Keberadaan Istri Pemimpin Korea Utara Itu Tak Lagi Diketahui: Sengaja Dihilangkan Jejaknya?

Pergub itu juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja. Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Punya Istri yang Tetap Tampil Menawan di Usia Jelang Senja, Orang Dekat Jokowi Ini Tiba-tiba Kesal dengan Candaan Hotman Paris: Istri Saya Bisa Marah Nih!

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Selama penghentian sementara kegiatan penanda ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lain, dilaksanakan seperti biasa.

"Selama pemberlakuan PSBB penanggung jawab rumah ibadah harus memberikan edukasi atau pengertian kepada jemaah untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, mencegah penyebaran Covid-19 di rumah ibadah, dan menjaga rumah ibadah," jelas Pasal 12 ayat (1) pergub itu.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara. Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB. Tapi, tak seluruh fasilitas umum yang ditutup.

Baca Juga: Bandel Tak Mau Lakukan Karantina Mandiri di Rumah, Pemudik Ini Nangis-nangis Gara-gara Jalani Hukuman Unik dari Kepala Desa: Orangtuanya Sampai Memelas

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

"Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan, dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal," jelas Pasal 15 pergub itu.

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur, operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang. Seluruh pelaku usaha transportasi juga diminta menyemprot armada kendaraan dengan cairan disinfektan setelah beroperasi.

Baca Juga: Kabar Kesehatan Kim Jong Un Makin Tak Jelas, Warga Korea Utara Ini Blak-blakan Alasan Negara Terisolasi Itu Selalu Tutupi Kasus Covid-19: Ada Hubungannya dengan China?

Bupati dan wali kota pun bisa menambahkan jenis transportasi yang dikecualikan dalam pergub itu.

"Bupati/wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah," tulis pergub itu.

Pergub juga mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB. Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.

Baca Juga: Sehabis Dengarkan Keterangan Saksi Mata, Ternyata Pak Camat Ini Malah Memuji Tindakan Ketua RT yang Terlibat Adu Mulut dengan Warga Soal Bansos Covid-19. Begini Penjelasannya

Kepala daerah di tiga kabupaten itu diminta segera menindaklanjuti pergub itu dengan menerbitkan peraturan wali kota dan bupati.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, penerapan PSBB di Surabaya Raya disosialisasikan selama tiga hari, 25-27 April 2020. PSBB pun diterapkan pada 28 April 2020, hingga 14 hari ke depan.

"Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB ditemukan kasus Covid-19 yang masih signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020). (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya