Sehabis Bendahara Negara Bilang Tak Ada THR Buat Pejabat Tinggi, Anak Buah Jokowi yang Satu Ini Berlakukan Hal yang Sama Bagi Direksi dan Komisaris BUMN

Selasa, 21 April 2020 | 14:01
Tribunnews

Kabar Baik Bagi Rakyat Terdampak Corona, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Pejabat Negara Tak Dapat THR Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

Fotokita.net - Seperti diketahui, pada tahun 2020 ini Indonesia tengah mengalami musibah pandemi corona yang telah memakan banyak korban.

Mengetahu hal itu, tentu Presiden Jokowi tidak bisa tinggal diam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden bersama Wakil Presiden, Anggota DPR dan pejabat negara dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Kita, WHO Bilang Vaksin Covid-19 Telah Masuki Tahapan Ini: Sebentar Lagi Bakal Selesai?

Dilansir dari kompas.com, Presiden Jokowi secara jor-joran mengalokasikan anggaran untuk proses penanganan covid-19.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal tersebut sangat berdampak pada pendapatan negara dalam APBN 2020.

Instagram @jokowi

Jokowi, Wapres, Anggota DPR, Menteri Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini.

Hal itu dikarenakan roda perekonomian nyaris berhenti lantaran banyak orang harus beraktivitas di rumah.

Mengetahui hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah tengah mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke -13 para pejabat kementrian hingga menteri dan anggota DPR.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Virus Corona Nyaris Tembus 5.000 Orang, Ahli Kesehatan Sebut Indonesia Bisa Hindari Gelombang Kedua Pandemi Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini.

Keputusan tersebut akhirnya menunggu instruksi dari Presiden Jokowi.

Dikutip dari Antaranews, usai melalui berbagai pertimbangan dari kepala negara, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR hingga pejabat negara tidak akan menerima THR pada tahun 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, Anggota DPRD,Eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya Jakarta Selatan pada Selasa (14/04/2020).

Kabar tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui 'Video conference' usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.

Meski begitu ASN, TNI, POLRI serta yang posisinya sampai eselon 3 ke bawah dipastikan mendapat THR.

"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya sampai eselon 3 ke bawah," sambungnya.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Sampai Masa Puncaknya di Indonesia, Tapi Ahli Spiritual Itu LIhat Ada Nasib Baik Usai Wabah Berakhir: Bisnis Ini Bakal Meledak!

Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR yang dibayarkan adalah dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Tak hanya ASN, para pensiunan juga dipastikan mendapatkan THR.

"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga kelompok rentan juga, jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan di tahun 2020 ini, pertumbuhan terkoreksi banyak.

Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.

Baca Juga: Kabar Duka Cita dan Bencana Datang Mendadak, Para Ahli Spiritural Kita Ingatkan Netizen Lakukan Hal Ini Agar Bisa Lewati Tahun 'Kolo Bayu'

Selain itu, Jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin bertambah, hingga angka pengangguran yang selama ini menurun akan ikut mengalami kenaikan.

Sri Mulyani mengatakan pada 2020, pemerintah pun sudah melakukan realokasi dan meninjau ulang anggaran untuk gizi dan kesehatan untuk mengurangi dampak covid-19, belanja di jaring pengaman sosial, hingga memberikan dukungan pada dunia usaha baik sektor informal maupun umkm.

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Bakal Segera Ditutup?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN. “Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia. Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.

Baca Juga: Kerap Diremehkan Lantaran Disebut Operasikan Armada Tua, Siapa Sangka Alat Perang TNI AL Ini Sukses Bikin Militer Australia Tunggang Langgang

kompas.com

Erick Thohir

Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020). (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya