Fotokita.net -Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).
Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya
Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.
Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.
Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang KarantinaKesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Ilustrasi PSBB
Pergub itu juga mengatur kendaraan bermotor hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi dua tahap.
Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Cek Point PSBB di perbatasan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta,
Polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ujar Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ada saja kelompok yang melakukan aksi tawuran.
Kali ini, tawuran kembali terjadi di kawasan perbatasan Manggarai-Jakarta Selatan dan Menteng-Jakarta Pusat pada Sabtu (18/4/2020).
Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Agus Herwahyu Adi, saat dihubungi di Jakarta.
"Iya benar, kejadiannya sekitar jam 04.30 tadi," kata dia.
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yan
Agus mengatakan, peristiwa tawuran terjadi lantaran warga Menteng Trenggulun, Jakarta Pusat, awalnya menyerang warga Manggarai, Jakarta Selatan.
Penyerangaan dipicu komunikasi antarwarga via media sosial.
"Jadi infonya dari Menteng Trenggulun yang nyerang Manggarai. Infonya seperti itu, tapi dari sini kami cegah," kata Agus.
Lanjut Agus, tawuran tidak berlangsung lama karena petugas berhasil membubarkan aksi tersebut.
Dia menyebut tidak ada yang diamankan dalam aksi ini. (Kompas.com)