Usai Lewati Drama Selama Satu Setengah Tahun, Kedua Partai Ini Akhirnya Sepakat Umumkan Calon Pendamping Anies Baswedan di Jakarta

Senin, 20 Januari 2020 | 16:49
Tangkapan layar Youtube Kompas TV

Anies Baswedan dan Ahok sedang berdebat kala Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2017 dan ditengahi oleh Djarot Saiful.

Fotokita.net - Pada akhir Januari 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar wakil gubernur segera ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta. Hal ini untuk membantu kerjanya dalam menuntaskan segudang program yang dimiliki Jakarta.

Sejatinya, Anies Baswedan menjadi orang paling dirugikan dalam alotnya proses pemilihan wagub ini.

Semakin lama anggota Dewan mengulur prosesnya, makin lama pula ia menjalankan pemerintahan tanpa didampingi wakil gubernur.

Anies sudah mengaku kerepotan menjalankan pemerintahan tanpa wagub selama hampir satu tahun ini.

Baca Juga: Pernyataan Gubernur NTT Itu Seperti Jadi Kenyataan, Pulau Komodo Masuk dalam Daftar Destinasi Tak Perlu Dikunjungi Tahun 2020. Bagaimana Cerita Sebenarnya?

Tanpa wakil gubernur, Anies tidak bisa berbagi tugas untuk menghadiri dua kegiatan dalam waktu yang sama.

"Yang repot itu representasi. Kalau ada rapat dengan pemerintah pusat yang mengharuskan gubernur atau wakil gubernur, sementara pada saat yang bersamaan, ada acara yang juga tidak kalah penting," ujar Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Saat Sandiaga Uno masih menjabat sebagai Wagub DKI, Anies menyebut dia bisa berbagi tugas untuk menghadiri dua kegiatan yang berlangsung bersamaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NA

Meski demikian, Anies mengatakan semua pekerjaan terkait roda pemerintahan DKI Jakarta masih bisa ditangani tanpa wagub.

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dilakukan untuk mencari pendamping Anies Baswedan.

Namun, Undang-Undang yang ada justru menihilkan peran Anies sebagai gubernur untuk memilih pendampingnya.

Hal ini membuat Anies pasrah. Kepasrahannya itu diungkapkan kembali setelah DPRD DKI Jakarta batal menggelar sidang paripurna pemilihan wakil gubernur pada 22 Juli 2019.

Baca Juga: Hujan Deras Terus Menerus Terjadi di Wilayah Jakarta, Prediksi Paranormal Kondang Ini Mulai Terbukti: Presiden dan Gubernur Pun Tak Bisa Mencegahnya

KOMPAS/RIZA FATHONI
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menginspeksi peserta apel setelah pelaksanaan Munaslub di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/9/14)

"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies.

Anies menyebut, tugasnya terkait pemilihan calon wakil gubernur ini sudah tunai, yaitu mengantarkan surat pencalonan ke DPRD DKI Jakarta. "Jadi kita lihat saja semoga akan tuntas," kata dia.

Partai Gerindra mengumumkan dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari empat nama bakal cawagub yang diusulkan Partai Gerindra dan dua nama yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera, diputuskan satu nama dari masing-masing partai.

Baca Juga: Jadi Viral Gara-gara Lempar Botol, Sosok Gubernur Ini Rupanya Jadi Kader Partai yang Sama dengan Jokowi dan Pernah Ikut Ramaikan Kasus Cicak vs Buaya

Dua nama itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

"Surat ini menyatakan mencabut surat yang terdahulu dan kemudian dalam surat ini juga telah menyetujui dan mengusulkan dua nama untuk dijadikan calon wakil gubernur DKI, yaitu Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra," kata Sufmi di lantai 2, Gedung DPRD DKI, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Karyanya Dikagumi Bung Karno, Inilah Cerita Gubernur DKI Jakarta dari Etnis Tionghoa yang Paling Menderita. Apa Penyebabnya?

Sufmi menyebutkan bahwa surat keputusan tersebut juga sekaligus mencabut surat keputusan terdahulu yang mengajukan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai cawagub DKI. Adapun surat itu telah ditandatangani oleh kedua partai, baik Gerindra maupun PKS.

"Surat yang sudah disetujui bersama ini dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dari unsur pimpinan partai PKS dan Gerindra, pada hari ini resmi saya serahkan kepada DPD Gerindra DKI Jakarta dan Fraksi Gerindra DKI Jakarta," kata dia.

Surat keputusan tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.

Selain itu, surat juga ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Mohammad Taufik, Sekretaris DPD Partai Gerindra Husni Thamrin, Ketua DPW PKS Sakhir Purnomo, dan Sekretaris Umum DPW PKS Agung Yulianto.

Adapun posisi wagub telah kosong sejak 10 Agustus 2018 setelah ditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden. Namun, proses pemilihan di DPRD DKI berjalan alot.

Pansus menyebutkan, tata tertib pemilihan wagub sudah selesai dibahas. Hingga kini, rapimgab untuk pembahasan tatib belum juga terlaksana.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Sidang Kasus Korupsi Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Seret 5 Nama Artis Cantik Ini. Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya, ada dua cawagub dari PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Nama Ahmad Syaikhu sudah terlebih dulu dicabut PKS pada 7 Januari lalu dan diumumkan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyatakan, PKS mencabut nama Ahmad Syaikhu dari bursa calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta.

Menurut Sohibul, langkah ini dilakukan karena melihat realitas politik bahwa dua nama cawagub yang diajukan PKS tak kunjung direspons DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadi Viral Gara-gara Lempar Botol, Sosok Gubernur Ini Rupanya Jadi Kader Partai yang Sama dengan Jokowi dan Pernah Ikut Ramaikan Kasus Cicak vs Buaya

Selain itu, Syaikhu juga sudah lebih dulu terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

"Kalau dari internal PKS jelas, Pak Syaikhu (Ahmad Syaikhu). Dia sudah dilantik di DPR. Dia yang kita cabut," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Sohibul mengatakan, setelah Syaikhu tak lagi dicalonan, PKS masih memiliki satu nama sebagai calon wakil gubernur DKI, yakni Agung Yulianto. Namun, perkembangannya kemudian, Partai Gerindra mengajukan pula calon wagub DKI untuk mendampingi Anies.

Empat nama kandidat sempat diajukan Gerindra, yakni Sekda DKI Jakarta Saefullah, Dewan Penasihat DPP Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry J Yuliantoro, dan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya