Disumpah di Hadapan Jokowi Sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, Sosok Ini Bikin Angelina Sondakh Makin Nelangsa di Penjara: Hukumannya Malah Jadi Makin Lama

Sabtu, 21 Desember 2019 | 07:03
Kompas.com

Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Fotokita.net -Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

PadaJumat (20/12/2019) seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telahdilantikoleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Kolaps di Pesawat dalam Kunjungan Kerja, Aktivis Reformasi Ini Tak Kenal Takut Lawan Aksi Represif Soeharto Hingga Tolak Tawaran Jokowi

Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah:1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi

5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)

Salah seorang anggota dewan pengawas adalah Artidjo Alkostar.Sosok hakim agung yang paling ditakuti para koruptor itu tak akan lagi lalu lalang di Gedung Mahkamah Agung, tempat ia bekerja lebih dari 18 tahun.

Artidjo Alkostar, nama hakim agung itu, resmi pensiun sejak 22 Mei 2018 lalu. Satu lagi hakim agung yang dikenal sangat berintegritas harus purnatugas.

Sejak tahun 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA. Sejak saat itulah sosoknya dikenal luas.

Baca Juga: Bukan Cuma Nama SBY yang Ikut Terseret, Sosok Jenderal yang Dikenal Dekat dengan Jokowi Ini Juga Disebut dalam Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya. Begini Ceritanya

Berbagai keputusannya kerap membuat para koruptor gentar. Bagaimana tidak, koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diberikan "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.

Oleh karena itu, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang menangani perkaranya.

"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

Kompas.com/Yuniadhi Agung

Artidjo Alkosar

Artidjo terkenal garang kepada terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi ke MA. Ia kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi mulai dari politisi, birokrat, hingga pengacara. Salah satunya, Artidjo pernah melipatgandakan hukuman mantan politikus Demokrat Angelina Sondakh alias Angie dari 4,5 menjadi 12 tahun. Ia juga menambah hukuman mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto turut merasakan palu Artidjo. Mereka berdua masing-masing divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Pengacara kondang OC Kaligis pun tak lepas dari ketokan palu Artidjo.

Di tingkat kasasi, Artidjo Cs menambah hukuman OC Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.

Baca Juga: Dilantik Jokowi Sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, Mantan Hakim Agung Ini Kerap Bikin Koruptor Pipis di Celana. Dia Pun Batal Pensiun Sembari Angon Kambing di Kampung

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Angka yang mencengangkan. Namun, pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu mengungkapkan resep dari capaian luar biasa itu, yakni kerja ikhlas.

Diakuinya, bekerja ikhlas bukanlah hal mudah. Namun, baginya upaya itu harus dilakukan sebab keikhlasan adalah nutrisi batin.

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya.

Baca Juga: Dipelototi Jokowi Gara-gara Tolak Tawaran Ini, Anggota DPR yang Pernah Saling Tunjuk dengan Rocky Gerung di Depan Kamera Itu Akhirnya Tumbang dalam Penerbangan

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras. Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.

Selama 18 tahun itu pula, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.

Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia, itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata dia sembari tertawa.

Kini pengabdiannya di MA sudah tuntas. Tak ada keinginan yang muluk-muluk. Sosok yang dikenal sederhana itu hanya ingin kembali ke kampungnya di Situbondo dan menikmati masa pensiunnya.

Baca Juga: Ikut Blusukan ke Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan, 3 Menteri Jokowi Ini Malah Nyaris Celaka. Tapi, Mereka Malah Komentar Begini: 'Asyik Aja. Seru'

"Jadi kalau pertanyaan rekan-rekan di MA 'Pak Artidjo setelah pensiun dari MA mau ke mana?', saya bilang kembali ke habitat, yakni memelihara kambing sajalah," kata dia.

Kebetulan, tutur Artidjo, ia memiliki usaha rumah makan Madura di kampungnya. Kegiatan itulah yang akan menjadi keseharian Artidjo setelah tak lagi menjadi hakim agung. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya