Kepala Kejari Depok Enteng Bilang Ikhlaskan Uang Umrah Sebagai Sedekah, Korban First Travel Makin Nelangsa: Tabungan Belasan Tahun Lenyap, Rencana Ibadah di Tanah Suci Pun Hilang Begitu Saja

Minggu, 17 November 2019 | 06:36
Tribun News dan Kompas.com/Kristianto Purnomo

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Fotokita.net - PernyataanKepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi tentang seluruh aset First Travel yang disita negara sampai saat ini masih menuai kontroversi di antara para korban yang gagal berangkat ibadah umrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11/2019).

Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.

Baca Juga: Tunaikan Ibadah Umrah Bareng Suami, Intip Foto-foto Bagian Dalam Jet Pribadi yang Ditumpangi Maia Estianty ke Tanah Suci

Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.

Kompas.com
Kompas.com

Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan,

Dalam kasus penggelapan tersebut, negara tidak dirugikan. Namun dalam putusan persidangan dinyatakan bahwa barang bukti diperuntukan bagi negara. Dikatakan Kajari bahwa, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.

"Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" ucapnya.

Dengan pertimbangan itu, kata dia, maka majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. "Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," tegasnya.

Yudi menjelaskan dan meminta agar para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang itu sebagai bentuk sedekah. "Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.

Menurutnya uang yang dikembalikan pada negara akan dipakai untuk kepentingan banyak orang. "Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya.

Baca Juga: Pergi Umroh untuk Minta Petunjuk Sang Khalik, Akhirnya Lelaki Ini Dapat Jawaban Tentang Jodoh: Mantan Guru Ilmu Alam Itu Terima Pinangannya

Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Hal itu diungkapkan pengacara korban First Travel M. Lutfi Yazidmenanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi yang bilang bahwauang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat. Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.

"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019).

Youtube Channel Seputar Kita
Youtube Channel Seputar Kita

Rumah Bos First Travel

Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali. Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.

"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Korea Utara Punya Kim Jong Un yang Dikenal Bengis, Negara Ini Dipimpin Oleh Diktator yang Enggak Kenal Belas Kasihan: Tembaki Kemaluan dan Jantung Pembangkangnya

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Tentu, apabila kita merujuk ke belakang, pernyataan Kepala Kejari Depok terasa menyakitkan bagi para korban First Travel. Maklum, mereka sudah bersusah payah menabung uang dengan harapan bisa beribadah ke tanah suci, tapi yang mereka dapatkan justru sebaliknya. Uang tak kunjung kembali, dan harapan pergi sirna.

Lihat saja, salah satu contoh cerita korban First Travel ini.Parmiliyani seorang nenek berusia 62 tahun yang tercatat sebagai warga Kota Jambi mengatakan, dirinya dan anaknya bernama Rahmad Hakim begitu resah dan bingung terhadap kasusnya dengan First Travel.

Pada tahun 2017, Parmiliyani kebingungan harus melapor melapor ke mana kasus itu dan mereka juga mengaku mengetahui kasus itu dari siaran televisi.

"Saya dan anak saya, serta dua pasangan suami istri lainnya juga warga Kota Jambi, bingung mau melaporkan kasus itu ke mana, karena semua urusan umrah mereka diurus di Jakarta," kata Parmiliyani di Jambi, Kamis (31/8/2017).

Abdul Qodir/Tribunnews.com
Abdul Qodir/Tribunnews.com

Mobil sitaan milik bos First Travel

Keenam warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan paket ibadah umrah dari First Travel tersebut, adalah Parmiliyani dan anaknya Rahmad, kemudian dua pasangan suami istri lainnya Harry dan istri serta Syahria dan istri.

Sampai saat ini mereka sudah dipastikan tak akan berangkat ibadah umrah, terlebih dari sudah ada keputusan pengadilan yang diperkuat dengan pernyataan Kepala Kejari itu.

Parmiliyani warga RT 05, Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur itu, mengakui bahwa dirinya untuk bisa berangkat umroh tersebut harus menabung uang hasil jualan pecel keliling kampung selama belasan tahun dan ditambah dengan uang tabungan anaknya baru bisa terkumpul uang untuk umroh namun gagal dan sampai saat ini belum ada kejelasannya untuk melaksanakan ibadah umroh.

Baca Juga: Tahu Efeknya yang Berbahaya Buat Tubuh, Begini Alasan Pelaku Teror Air Keras yang Menyasar Perempuan Sebagai Korban

"Saya selama ini harus berjualan pecel keliling dengan gerobak, Pak, agar bisa menabung untuk biaya umroh dan sampai saat ini kita hanya bisa pasrah menerima pemberlakuan biro perjalanan tersebut dan saya juga binggung mau melapor atau mengadu ke mana lagi, sementara uang sudah dilunasi untuk ikut umroh oleh anaknya," tuturnya.

Korban menunjukkan bukti kwitansi pembayaran pelunasan uang ibadah umroh sebesar Rp 14.443.000 per orang melalui nomor rekening First Travel tertanggal 15 Januari 2017 dan sampai saat ini tak pernah berangkat umrah bersama anaknya Rahmad Hakim yang kini bekerja di Kalimantan.

tribunnews.com
tribunnews.com

Restoran Bos First Travel

Lain lagi dengan cerita Edi Sucipto (67), seorang pensiunan harus mengubur impian berangkat ke Tanah Suci. Ia dan sejumlah saudaranya menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Padahal, kata Edi, keluarganya yang lain telah menabung selama delapan tahun untuk mewujudkan niat baik untuk beribadah di depan Kakbah di Arab Saudi.

"Bayangin saja, keluarga saya ada yang petani. Dia ngumpulin duit delapan tahun untuk berangkat umrah," kata Edi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga: Sama-sama Lahir di Hari Jumat, Inilah Kelebihan Terpendam dari Cucu Ketiga Jokowi dan Putri Mungil Wishnutama

Edi mengaku sudah mendaftarkan diri berangkat ke Arab Saudi pada Mei 2016. Dia dijanjikan berangkat pada Mei 2017. Edi membayar dengan tarif promo sebesar Rp 14,3 juta.

Namun, selama satu tahun menunggu, janji itu tak kunjung dipenuhi. Malah, ia harus menerima kenyataan bahwa biro jasa perjalanan umrah itu bermasalah.

"Ya awalnya kaget, lihat berita di televisi kok malah begini. Apalagi, saya dan keluarga sudah bayar," ucap Edi.

Karena itu, dia bersama sejumlah anggota keluarganya mendatangi Crisis Center First Travel di Bareskrim Polri. Ia berharap, aduannya bisa ditindaklanjuti dengan pengembalian uang.

"Kita sih maunya uang balik. Sudah puluhan juta saya dan anggota keluarga bayar," tambah dia.

Dan kini, uang korban First Travel tak akan pernah kembali. Jadi, bagaimana mereka mengikhlaskan hasil jerih payah selama ini ya?

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya