Fotokita.net - Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) selalu menjadi perhatian khusus bagi pelamar kerja.
Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan. Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?
Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2019
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:
Golongan I
Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan II
Golongan II-A: Rp 2.022.200
Golongan II-B: Rp 2.208.400
Golongan II-C: Rp 2.301.800
Golongan II-D: Rp 2.399.200.
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
CPNS 2019
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3),
rincian gaji pokoknya:
Golongan III-A: Rp 2.579.400
Golongan III-B: Rp 2.688.500
Golongan III-C: Rp 2.802.300
Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV-A: Rp 3.044.300
Golongan IV-B: Rp 3.173.100
Golongan IV-C: Rp 3.307.300
Golongan IV-D: Rp 3.447.200
Golongan IV-E: Rp 3.593.100
Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.
Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
Di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah suatu kebanggaan tersendiri. Simbol sebagai abdi negara yang melekat pada diri PNS menjadi dambaan setiap orang.
Maka tak heran setiap pembukaaan PNS baru, jutaaan masyarakat se-Indonesia berbondong-bondong untuk ikut mendaftar.
Pada tahun 2018 ini, Pemerintah membuka 238.015 lowongan Calon CPNS 2018. Kebutuhan itu dibagi untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di seluruh Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Pasal 1.
Berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang tidak dimiliki karyawan swasta menjadi incaran mengapa PNS sangat diminati oleh masyarakat.
Apa saja kelebihan para PNS ini hingga banyak orang yang rela membayar ratusan juta dan berkali-kali tes CPNS hanya demi menyandang status PNS?
Para pendaftar CPNS di Wonosobo yang memanfaatkan fasilitas WiFi gratis.
Berikut lima alasan kenapa PNS selalu diminati kalangan anak muda.
Pertama, dapat banyak tunjangan.
Bagi mereka yang sudah menjadi PNS berbagai macam tunjangan pun disediakan, seperti tunjangan fungsional, tunjangan anak-istri dan berbagai tunjangan lainnya.
Banyaknya aneka tunjangan inilah yang membuat semua orang ingin menjadi PNS
Kedua, masa tua yang terjamin.
Ini yang paling disukai dari status PNS. Memasuki masa pensiun, para PNS tetap menerima gaji layaknya orang yang bekerja.
Sampai kapan pun uang negara tetap ada untuk gaji para pensiunan PNS. Jika karyawan swasta, masa pensiun hanya menerima uang pensiun. Berbeda dengan PNS.
Ketiga, bebas ancaman PHK.
Menjadi PNS semakin menarik karena dilindungi undang-undang kepegawaian, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan bupati, dan sebagainya.
Inilah yang membuat PNS tidak pernah dipecat atau di PHK. Jika ada sanksi pun paling berat hanya digeser ke samping (mutasi) selama pelanggarannya tidak melawan hukum.
Keempat, Mudah mendapat Kredit.
Perumahan Rakyat (KPR) atau rumah dinas. Memiliki rumah dengan KPR adalah sesuatu yang mudah bagi PNS. Karena para PNS memiliki surat keputusan (SK) yang bisa menjadi jaminan untuk mengajukan KPR.
Tidak hanya itu, menjadi PNS juga sangat memungkinkan mendapat rumah dinas serta kendaraan dinas.
Kelima, jadi menantu idaman.
Meski tidak semua, namun di masyarakat awam, punya menantu sebagai PNS menjadi kebanggaan sendiri. PNS masih menjadi simbol status di masyarakat karena sebagia masyarakat masih menganggap PNS adalah profesi yang bergengsi.
Para orang tua lebih suka punya menanantu PNS dari pada profesi lainnya. Terlebih buat perempuan, dengan menjadi PNS, ia akan memiliki banyak waktu luang untuk keluarganya.