Hakim Bebaskan Atas Tuduhan, Emak-emak Penyebar Video Ancaman Pada Jokowi Sujud Syukur. Habis Itu, Ia Justru Keluarkan Pernyataan Mengejutkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:47
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Tersangka perekam dan penyebar video ancaman Jokowi ditangkap

Fotokita.net - Polisi menangkap InaYuniarti di rumahnya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Mei 2019.

Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video ancaman itu lewat grup WhatsApp. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.

Hermawan kini juga berstatus terdakwa. Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel yang mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

Ina divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Baca Juga: Beberapa Hari Lagi Lengser dari Kabinet Kerja, Begini Penilaian Publik Terhadap Kinerja Para Pembantu Presiden Jokowi. Siapa yang Terbaik?

KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Sebelumnya dia didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Baca Juga: Dapat Usulan Perubahan Waktu Pelantikan dari Relawan, Jokowi Tanggapinya dengan Begini Saja. Ada Apa Sebenarnya?

KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), bercerita, selama persidangan dirinya, teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya. Ina merupakan salah satu relawan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno saat Pilpres 2019.

Seusai sidang, Ina mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya. “Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Di Ujung Masa Jabatan, Apa Alasan Mahasiswa Minta Jokowi untuk Bebas Tugaskan Wiranto?

KOMPAS.com/JESSI CARINA
KOMPAS.com/JESSI CARINA

Fadli Zon sebut tersangka pembuat hoaks bukan Relawan Prabowo-Sandi

Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu. Ina mengaku tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya. Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.

“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina tersedu-sedu.(Cynthia Lova/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya