Fotokita.net - Mereka telah siap berangkat ke kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta. Rencananya, mereka akan bergabung dengan mahasiswa dari berbagai daerah untuk menyuarakan sejumlah tuntutan.
Sejak dari pukul 21.00 WIB, Senin (23/9/2019), mahasiswa dari berbagai fakultas ini berbondong-bondong mendatangipelataran Gedung Serba Guna (GSG) Undip Tembalang Semarang.Massa mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah itu berencana menuju Jakarta dengan menggunakan bus.
Rupanya mereka hendak mengikuti seruan aksi nasional "Undip Bergerak" bersama para mahasiswa lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di Jakarta.

:quality(100)/photo/2019/09/24/1591297588.jpeg)
Massa mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, berkumpul di pelataran Gedung Serba Guna (GSG) Undip Tembalang Semarang, Senin (23/9/2019) malam.
"Kami perwakilan dari Undip malam ini berangkat ke Jakarta. Ada sekitar 100 lebih mahasiswa dari berbagai fakultas di Undip akan turun ke jalan besok bergabung dengan mahasiswa dari seluruh Indonesia," ujar Ketua BEM Undip M Anies Ilahi kepada Kompas.com, Senin malam.
Pukul 23.00 WIB, tiga bus yang akan mengantar mereka ke Jakarta tiba di lokasi. Ratusan mahasiswa pun bergegas memasuki bus.
Setelah berkoordinasi, rupanya jumlah mahasiswa melebihi batas kuota lantaran mahasiswa yang ikut berjumlah lebih dari 100 orang. "Kami berangkat naik bus malam ini. Masing-masing mahasiswa iuran sebesar Rp 100.000. Kami sudah koordinasikan melalui sosial media," ujar dia.
Baca Juga: Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?
Massa mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, berkumpul di pelataran Gedung Serba Guna (GSG) Undip Tembalang Semarang, Senin (23/9/2019) malam.
Dari poster seruan yang beredar di sosial media bertajuk Undip Bergerak "Saatnya Kelas Pindah Ke Jalan", mereka akan bergabung dengan seluruh universitas di seluruh Indonesia, Selasa (24/9/2019) pukul 10.00 WIB untuk melancarkan seruan aksi nasional tuntaskan reformasi kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan, aksi massa di depang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malam ini masih menyisakan sejumlah mahasiswa, Senin (23/9/2019) malam.
Dari pantauan, beberapa dari mereka masih bertahan dan menyuarakan tuntutannya.
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Aparat keamanan juga masih membentengi Gedung DPR kendati terdapat fasilitas yang mulai rusak, seperti pagar di dekat pintu masuk Jalan Gatot Subroto.
Massa pun sebelumnya melempar botol ke atas pintu DPR. Namun, komando demonstran sudah tidak tampak dan polisi masih terus mengimbau massa agar tenang.
Seperti diketahui,Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya. Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu. (Riska Farasonalia/Ihsanuddin/Kompas.com)
Mahasiswa menaiki pagar Gedung DPR/MPR pada aksi penolakan RKUHP , Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).