Jokowi Dinilai Enggan Dengarkan Emosi Publik Soal UU KPK, Akankah Mahasiswa Sukses Duduki DPR Seperti yang Dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Tahun 1998? Lihat Foto-foto Aksi Mereka

Selasa, 24 September 2019 | 06:39
KOMPAS.com

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Fotokita.net - Pada Selasa (24/9/2019), kelompok massa mahasiswa yang lebih besarakan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta.Massa menolak hasil revisi Undang-undang KPK dan sejumlah pembahasan RUU seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

SejakSenin (23/9/2019) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks DPR RI Senayan. Mereka mulai berangsur membubarkan diri dan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka. Pantuan hinggapukul 22.45 WIB, Senin, jalanan bisa kembali dilewati kendaraan.

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memenuhi jalanan depan Kompleks Parlemen Senayan. Bahkan, sekelompok orang sampai masuk ke jalan tol dalam kota. Saat itu, Kepolisian mengalihkan kendaraan yang akan menuju Slipi.

Baca Juga: Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dulu Berseteru, Kini Fahri Hamzah dan Fadli Zon Akur dengan Pemerintah. Gara-gara Ini, Mereka Bisa Berfoto Ceria dengan Utusan Presiden Jokowi!

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Baca Juga: Tawa Lega Fahri Hamzah dan Fadli Zon Jadi Kabar Lara Pegawai KPK: Ibu, Kami Menangis Lagi! Lihat Deretan Foto Kontras Mereka

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya. Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Nyeri Hati Soal Korupsi, Pegawai KPK Bersuara Lewat Deklamasi. Begini Beda Puisi Mereka dengan Sajak Karya Fadli Zon...

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Karyawan KPK Baku Pukul dengan Massa Aksi Unjuk Rasa di Teras Gedung Merah Putih. Mengapa Polisi Diam Saja?

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Mahasiswa menaiki pagar Gedung DPR/MPR pada aksi penolakan RKUHP , Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sebelumnya, Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.

Baca Juga: Mengapa Pimpinan dan Karyawan Gelar Aksi Tutup Logo KPK dengan Kain Hitam di Gedung Merah Putih, Akankah Korupsi Kembali Merajalela? Lihat Foto-foto Aksi Mereka

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Mahasiswa menaiki pagar dan memeauki ruas Tol di depan Gedung DPR/MPR pada aksi penolakan RKUHP , Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Baca Juga: Unjuk Rasa Pelajar di Wamena yang Berujung Rusuh. Polisi Klaim Karena Mereka Termakan Hoaks. Tapi, Sebetulnya Apa yang Terjadi?

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

KOMPAS.com
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya