Laksanakan Qanun Syariat Islam, Mengapa Pemkot Banda Aceh Pindahkan Tempat Hukuman Cambuk ke Luar Teras Masjid?

Jumat, 20 September 2019 | 17:20
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Fotokita.net - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, mengatakan pemindahan lokasi cambuk ke luar pekarangan masjid sengaja dilakukan.

"Karena kalau di masjid warga sudah lumrah mengetahui cambuk sehingga membawa anak-anak menonton. Dengan pemindahan tempat baru, maka belum terlalu banyak orang yang mengetahui lokasi cambuk tersebut, jadi pelaksanaan berjalan dengan tertib," kata Aminullah kepada wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Aminullah menambahkan, pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk tidak melanggar ketentuan dalam qanun syariat Islam, sebab hukuman tersebut masih dilakukan di area publik.

Baca Juga: Foto-foto Unik Dunia, Mana yang Jadi Favorit Kita? Kebakaran Hutan Jambi, Hukum Cambuk Aceh, Bentrok Yerusalem Atau Danau Cinta di Tengah Gurun?

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.

Akan tetapi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Masrizal, skeptis dengan efek jera dari hukuman cambuk.

Dia menilai pemerintah seharusnya melakukan penelitian, sudah sejauh mana cambuk dapat mengurangi pelanggaran syariat di Aceh.

Baca Juga: Terkulai Lemah dengan Lidah Terjulur, Orangutan Penghuni Hutan Kalimantan Ini Sesak Napas Akibat Kabut Asap yang Kian Pekat. Foto-foto Ini Jadi Buktinya

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

"Jangan hanya cambuk, namun tanyakan semua pelanggar dan semua orang lain sudah sejauh mana cambuk tersebut dapat mengubah masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat," kata Masrizal.

Walau demikian Masrizal menyambut baik pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk dari pekarangan masjid ke tempat lain. Menurutnya, harus dibedakan antara rumah ibadah dan tempat eksekusi cambuk.

Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu, penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid pada Kamis (19/09).

Baca Juga: Bukan Cristiano Ronaldo ataupun Lionel Messi, Ternyata Dialah Pesepak Bola Paling Kaya di Dunia! Inilah Foto-foto yang Ungkap Kehidupan Mewahnya

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, terdapat sebanyak enam orang terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.

Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serba putih dan bersiap untuk naik ke panggung.

Berdasarkan pengamatan wartawan di Aceh, Hidayatullah, hanya puluhan orang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Baca Juga: Sempat Bikin Geger Karena Mati Terpanggang di Karhutla Riau, Ahli Reptil Jelaskan Ular Itu Tak Punya Tiga Kaki

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.

Di Taman Bustanus Salatin, tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.

Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.

Baca Juga: Kisah Pemuda Dayak yang Berjuang Matian-matian Padamkan Api Karhutla: Ini Bukan Tsunami yang Cuma Tuhan Tahu Kapan Datangnya!

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda.

"Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.

Baca Juga: Jadi Incaran Buat Bikin Foto-foto Indah, Mampukah Negeri di Atas Awan Terus Bertahan Sebagai Magnet Wisata?

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Hukuman cambuk sejatinya pernah dipindah pada 2018 lalu. Saat itu Pemprov Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.

Baca Juga: Punya Fitur Paling Canggih dan Resolusi Kamera Mumpuni, Ternyata Begini Alasan Kenapa Hape Baru Belum Tentu Laku di Pasar Kita

Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digelar di pekarangan masjid. (Hidayatullah/BBC News Indonesia)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya