Baiq Nuril Bukti Perempuan Tidak Lemah. Foto-foto ini Beri Kisahnya

Rabu, 17 Juli 2019 | 11:00
Kompas.com

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Fotokita.net -Kisah perempuan asal Mataram ini sempat mengguncang portal berita nasional karena kasus pelecehan seksual yang diterimanya justru membuatnya divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril, ibu dari tiga anak ini adalah seorang guru di SMA 6 Mataram.

Melansir dari Kompas.com pada suatu hari di tahun 2012 silam, ia ditelpon Kepsek M (sebutnya dengan tidak menyebut nama asli).

Baca Juga: Lagi, Indonesia Pulangkan Sampah Impor. Foto-foto ini Ungkap Kisahnya

Melalui telpon Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannyadengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Dengan alasan tertentu Baiq merekam percakapan itu.

Pada suatu hari yang lain di tahun 2015 Baiq merasa kaget ketika mengetahui rekaman berisi ucapan pelecehan seksual ini tersebar ke media sosial.

Bocornya rekaman ini membuat Kepsek M geram dan melaporkan Baiq ke polisi, atas dasar merusak nama baik keluarga.

ANTARAFOTO
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema

Kepada wartawan Kompas.com Baiq bercerita sudah dua tahun dia mondar-mandir Polres Mataram menjalankan pemeriksaan. Lalu, 27 Maret 2017 ia datang kembali ke Polres melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Tebet Berduka. Foto-foto ini Beri Ceritanya

Dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun, ternyata saat itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mataram.

"Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ujarnya.

Proses huku Nuril di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung lancar, Nuri divonis bebas. Tapi, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Di Mahkan Agung lah Nuril divonis hukuman 6 bulanpenjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE
Baca Juga: Foto-foto dalam Sejarah Indonesia, Jokowi dan Prabowo Goreskan Kisah dalam Buku Bangsa
Ketika Nuril mengajukan banding (Peninjauan Kembali), MA menola permohonan PK Nuril dan tetap menetapkan vonis tersebut pada Nuril.
Nuril tidak menghentikan langkahnya sampai disitu. Dengan segala kegigihannya Nuril menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta amnesti terhadap vonis yang diterimanya.
ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.

Kegigihan Nuril dalam memperoleh keadilan menuai banyak dukungan dari banyak pihak.
Mulai dari aktivis,anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid dan Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.
Bersama dengan mereka Nuril menyerahkan sendiri surat permohonan amnestinya ke Istana.

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO

Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

ANTARAFOTO
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima surat jaminan penangguhan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) dari anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, di sela-sela Forum Legislasi bertema

ANTARAFOTO
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya