Foto Esai: Daun Tanaman yang Bisa Bikin Petani Kaya, Tapi Sayangnya..

Jumat, 08 Februari 2019 | 17:46
AFP

Penanam kratom, Gusti Prabu, saat merawat tanaman kratom miliknya di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat

Fotokita.net - Tanaman kratom diketahui banyak kalangan sebagai tanaman obat herbal yang memiliki sejumlah khasiat.
Tanaman ini sering digunakan untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, darah tinggi, dan lemah syahwat.
Baca Juga : Wow, Sneaker Ini Cuma Ada 12 Pasang di Dunia! Salah satunya, Ada di Jakarta Sneaker Day
AFP
010006+0000

Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat herbal, namu

Tanaman Kratom juga biasa digunakan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.
Sayangnya, keberadaan tanaman ini masih menjadi kontroversi akibat beberapa catatan yang mengindikasikan daunnya berkemungkinan mengandung zat psikotropika.
Baca Juga : Wow, Kamera 3D dalam Hape G8 ThinQ Bakal Lebih Keren Daripada FaceID
Sejumlah masyarakat yang berkebun daun kratom (Purik) di Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendesak pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, agar daun kratom diatur secara legal dalam undang-undang.
"Di mana hingga saat ini, aturan mengelola daun kratom tersebut belum ada kejelasan dari Pemerintah. Apakah akan dilarang ataupun dilegalkan, sehingga membuat masyarakat masih ragu-ragu," ujar seorang warga Putussibau Selatan, Jamli, kepada Tribun Pontianak, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga : Presiden Jokowi Foto Bareng Kiai dan Habib, Istana Larang Pose Satu Jari. Kenapa Ya?
Menurut Jamli, ketika hukum daun kratom sudah jelas legal, membuat masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk terus menanam dan menjual daun tersebut.
"Begitu juga kalau sudah dilarang secara resmi, masyarakat tentunya tak akan menanam lagi dan menjual," ungkapnya.
Baca Juga : Pakai Kaos Tahanan Politik, Begini Foto-foto Ahmad Dhani dalam Sidang di Surabaya yang Dikawal 400 Personel
Setelah harga getah karet murah, daun kratom menjadi idola sebagai mata pencaharian masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Menyikapi keraguan dari masyarakat Kapuas Hulu terhadap hukum menanam dan menjual daun kratom, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Alber Manurung menyatakan hingga saat ini belum ada kejelasan resmi apakah sudah dilarang atau belum.
Baca Juga : Ada Terobosan Baru dari Hape Samsung S-Pen yang Dilengkapi Kamera. Baca Dulu Sebelum Beli.
"Kalau memang sudah dilarang, tentunya sudah ada undang-undang yang melarang terkait menanam dan menjual daun kratom. Tapi hingga sekarang belum ada yang mengatur seperti itu," ujar Alber.
Menurutnya, sejauh belum ada larangan resmi dari pemerintah, tidak ada persoalan bagi masyarakat yang ingin menanam dan menjual daun kratom tersebut.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya