Di tengah menanti kehadiran si buah hati, ayahanda Zaskia Sungkar, Mark Sungkar tertimpa musibah.
Mark Sungkar yangjuga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) didakwa rugikan keuangan negara Rp 694,9 juta.
Dakwaan itu atas dasar kasus laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Sehingga, perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat atau Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Jaksa juga menyebut bahwa Mark Sungkar menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Perbuatan itu disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.