Fotokita.net - BLT Subsidi Gaji gelombang 2 cair awal bulan November, catat jadwal transfer rekening BRI Mandiri dan BCA.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima subsidi gaji.
Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.
"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa. Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, Rabu (28/10/2020).
Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Berikut Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ke Rekening
"Memang yang kami hadapi, rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada kurang lebih 152.000 rekening.
Kami meminta kepada pemilik rekening untuk segera konfirmasi ke bank. Kemudian, dilaporkan ke perusahaan, dan perusahaan akan melaporkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," kata dia.
Kendati bantuan subsidi gaji akan memasuki termin II yang diperkirakan mulai disalurkan minggu pertama November, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada 152.000 nomor rekening pekerja yang bermasalah untuk segera menyelesaikannya.
"Memang waktunya sudah pendek ya. Kami berusaha sekuat mungkin agar BSU ini diterima oleh semua buruh.
Tapi kami juga berharap atau mengimbau kembali agar para pekerja ini mengecek rekeningnya kembali," ujarnya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Kemenaker, ada tenggat waktu pengembalian sisa anggaran subsidi gaji sebelum dilakukan penutupan APBN akhir tahun ini.
"Sebelum empat bulan kami kembalikan ke Kas Negara, itu pasti kami disalahkan. Makanya kami menunggu sampai akhir November kalau bisa.
Setelah bisa diklarifikasi, sebelum Desember, tutup anggaran kami sudah bisa salurkan. Jadi teman-teman (pekerja/buruh) masih ada waktu untuk memperbaiki," ucapnya.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Diputuskan Tak Naik, Bos Serikat Pekerja Singgung Hal Ini, Demo Buruh Makin Besar?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pencairan subsidi gaji termin II akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Termin pertama yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja.
Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Menaker pun mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji yang diterima oleh pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah merasakan manfaat dari program bantuan pemerintah tersebut.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata dia.