Aksi kedua pendaki tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan pendakian di Gunung Gede.
"Dalam SOP pendakian, pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis," tutur Wahju seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
2. Lokasi sakral
Selain itu, menurut Wahju, kawasan alun-alun Suryakencana dianggap sakral bagi warga Jawa Barat, apalagi Cianjur.
"Lokasi tersebut dianggap sakral bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Cianjur," ujar dia.
Sementara itu, pihak pengelola memastikan telah melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Hari ini kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Reskim Polres Cianjur. Selanjutnya sedang diselidik lebih lanjut," kata Petugas Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNGGP, Poppy Octadiyani, kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2020).
3. Tuntut permintaan maaf