Follow Us

Buruh Kelimpungan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bos Serikat Pekerja Dapat Tawaran Jabatan dari Jokowi? Begini Faktanya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:01
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

"Ini kemudian membuat brand internasional urung berinvestasi dan mencari negara lain. sayangnya yang membuat omnibus law cipta kerja ini tidak menyadari kesalahan fatal tersebut," tegas Bhima Yudhistira.

KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Mereka akan menggelar aksi Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Said Iqbal menambahkan, dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4.

Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat. Mogok Nasional nanti diklaim akan diikuti sekitar 2 juta buruh.

Baca Juga: Bikin Asistennya Langsung Ngegas, Nia Ramadhani Minta Bantuan Sosok Ini Karena Nggak Bisa Bedakan Pisang Matang dan Mentah

Bahkan diungkap Said Iqbal, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: Sewa Jasa Mantan Ketua KPK Buat Atasi Kasusnya, Sri Mulyani Tawarkan Suami Mayangsari Cara Ini Agar Bisa Bebas dari Utang ke Negara

Presiden KSPI Said Iqbal
dok. kompas.com/ambaranie nadia

Presiden KSPI Said Iqbal

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah adanya tawaran jabatan di pemerintahan.

Isu ini menyeruak ketika dirinya Senin (5/10/2020) kemarin, hadir di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Editor : Fotokita

Latest