Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945.
Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik.
Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya.
Dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012) karya Jimly Asshiddiqie, dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia.