Follow Us

Jangan Dulu Gembira, Ternyata Tak Semua Pelanggan PLN Bisa Nikmati Tarif Listrik Turun, Berikut Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 September 2020 | 09:57
Ilustrasi PLN
Kompas.com

Ilustrasi PLN

Fotokita.net - PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Banpres Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Jokowi Malah Sebut Kalau UMKM Merasa Kurang Bisa Minta Tambah, Begini Caranya

Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.

Baca Juga: Jejaknya Dirahasiakan Selama Puluhan Tahun, Berikut Kisah Pasukan Hantu Amerika yang Sukses Kelabui Militer Nazi dengan Cara Tak Terduga Ini

Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menetapkan penyesuaian penurunan tarif listrik (tarif adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan PLN nonsubsidi.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest