"Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara. Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," jelasnya.
Tak perlu waktu lama, aparat gabungan pun menangkap kapal berbendera China tersebut.
Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut memang benar ada dua jenazah ABK WNI asal Indonesia yang dimasukkan ke dalam lemari pendingin.
Aris menambahkan penindakan terhadap kedua kapal berbendera China tersebut dinilainya legal secara hukum.
Pasalnya kapal itu ditangkap di wilayah perairan Indonesia.
"TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing. Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum," pungkasnya.
Kronologi
Penangkapan 2 kapal ikan berbendera China di perairan Kepulauan Riau, bermula dari informasi keluarga seorang Anak Buah Kapal (ABK).
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto penangkapan 2 kapal asing tersebut dilakukan tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri.