Follow Us

Lolos dari Tuduhan Tindak Korupsi, Momen Haru Mantan Dirut PLN dan Keluarga Terekam dalam Gambar. Lantas, Apa yang Dilakukan KPK?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 04 November 2019 | 16:10
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu. (Kompas.com)

Kerabat Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews

Kerabat Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest