Tuntutan Memang Didengarkan, Tapi Mahasiswa Alpa DPR Terlanjur Sahkan Dua Undang-undang yang Dinilai Rugikan Rakyat, Terutama Petani

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 26 September 2019 | 08:57
 
Peserta aksi Gejayan Memanggil membawa spanduk berisi kritikan terhadap DPR.
Kompas.com/Nirmala Maulana

Peserta aksi Gejayan Memanggil membawa spanduk berisi kritikan terhadap DPR.

Fotokita.net -DPR menyetujui permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan sejumlah undang-undang, yakni RKUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba menyusul aksi unjuk rasa para mahasiswa di berbagai kota, termasuk di Jakarta, Selasa (24/09) yang sempat diwarnai bentrokan.

Namun, di hari yang sama, yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional, DPR mengesahkan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Pengesahan beleid ini dilakukan di tengah unjuk rasa mahasiswa di luar gedung parlemen.

Baca Juga: Polisi Hapus Foto dan Video Wartawan Bikin Heran, Apakah Ada Korban Salah Tangkap Sewaktu Kerusuhan?

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi demonstrasi di DPR kembali digelar hari ini sebagai bentuk penolakan segala upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi serta mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU
ANTARA FOTO

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi demonstrasi di DPR kembali digelar hari ini sebagai bentuk penolakan segala upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi serta mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU

Selama beberapa hari terakhir, DPR menggelar sidang paripurna guna mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Revisi KUHP yang kontroversial memang ditunda, namun, beberapa RUU terkait sumber daya lain yang dinilai merugikan rakyat, seperti UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Sumber Daya Air, terlanjur disahkan.

Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengungkapkan pengesahan ini menjadi ironi di tengah peringatan Hari Tani, sebab beleid ini berpotensi mengkriminalisasi dan merugikan petani.

"Pengesahan undang-undang bagi kami di jaringan petani menyakitkan dan mencederai petani, karena banyak pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi petani dan banyak pasal yang tidak mengakomodir hasil [putusan] MK tahun 2012," ujar Andreas yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, kepada BBC News Indonesia, Selasa (25/09).

"Petani sangat resah saat ini melihat ketidakberpihakan DPR dan pemerintah terhadap petani," lanjutnya.

Baca Juga: Saat Demo Ricuh, Pasukan Marinir Turun Lapangan. Foto dan Video Damai Mereka dengan Massa Mahasiswa Ingatkan Kita Pada Aksi 1998

Ilustrasi petani.

Ilustrasi petani.

Source : BBC Indonesia

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x