Dalam aksi ini, seluruh peserta memakai baju berwarna hitam sebagai wujud rasa berkabung.

Mahasiswa dan nelayan menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda ke Balai Kota DKI Jakarta untuk unjuk rasa di Jakarta Pusat, Senin (24/06/2019). Mereka menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau C dan D reklamasi teluk Jaka
"Kami pakai baju hitam karena kita berkabung ada kemunduran yang fatal dengan kebijakan Teluk Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Mahasiswa dan nelayan menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda ke Balai Kota DKI Jakarta untuk unjuk rasa di Jakarta Pusat, Senin (24/06/2019). Mereka menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau C dan D reklamasi teluk Jaka
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Mahasiswa dan nelayan menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda ke Balai Kota DKI Jakarta untuk unjuk rasa di Jakarta Pusat, Senin (24/06/2019). Mereka menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau C dan D reklamasi teluk Jaka
Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut. (RYANA ARYADITA UMASUGI/Kompas.com)

Mahasiswa dan nelayan menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda ke Balai Kota DKI Jakarta untuk unjuk rasa di Jakarta Pusat, Senin (24/06/2019). Mereka menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau C dan D reklamasi teluk Jaka