"Kami pakai baju hitam karena kita berkabung ada kemunduran yang fatal dengan kebijakan Teluk Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut. (RYANA ARYADITA UMASUGI/Kompas.com)