Nyesel Kalau Gagal Lolos, Ini Cara Jitu Upload Foto KTP Kartu Prakerja, Insentif Rp 4,2 Juta di Tangan

Jumat, 17 Februari 2023 | 19:28
Instagram

Begini cara upload foto KTP Kartu Prakerja agar bisa lolos seleksi insentif Rp 4,2 juta.

Fotokita.net - Jangan sampai menyesal kalau gagal lolos, inilah cara jitu untuk upload atau unggah foto KTP Kartu Prakerja gelombang 48. Pakai cara ini, insentif Rp 4,2 juta bisa jatuh ke tangan kita.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dibuka mulai hari ini, Jumat (17/2/2023), pukul 19.00 WIB. Ini merupakan gelombang pertama yang menerapkan skema normal atau fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan fotoselfieatau swafoto.

Banyak peserta yang gagal saat mengunggah foto KTP dan foto selfie karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini carauploadatau unggah foto KTP dan fotoselfieagar sukses mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kartu Prakerja gelombang 48 akan menjaring kuota sebanyak 10.000 peserta.

"Pada hari ini jam 19 nanti malam program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta. Sekali lagi diingatkan, ini hanya 10.000 peserta," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/2/2023).

Masyarakat berusia 18-64 tahun dipersilakan untuk mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan atau joki. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

"Selamat mengikuti progrma Kartu Prakerja di 2023. Terus tingkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju," ujar Airlangga.

Total insentif Kartu Prakerja 2023 senilai Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya biaya untuk pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu yang diberikan 1 kali, serta insentif pengisian survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Baca Juga: Anti Gagal, Cara Foto KTP Kartu Prakerja yang Benar, Ini Jadwal Pendaftaran Tahun 2023

Lantas, bagaimana cara upload foto KTP Kartu Prakerja agar insentif Rp 4,2 bisa jatuh ke tangan kita?

Cara jitu uploadfoto KTP Kartu Prakerja

1. Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone

2. E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri

3. KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi

4. KTP tidak rusakseperti retak atau patah

5. Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong

6. Jangan menggunakanflashsaat mengambil foto KTP

7. Gunakan latar belakang netral saat mengambil foto.

Baca Juga: Begini Penyebab Uang Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, 5 Kesalahan Ini Bikin Gagal Dapat Bantuan

Cara jitu upload fotoselfie Kartu Prakerja

1. Mengambil foto langsung menggunakan kamera handphone

2. Pastikan wajah Anda terlihat dengan pencahayaan yang cukup

3. Wajah memenuhi 80 persenframefoto atauclose-up.

4. Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.

5. Foto diambil tidak disertai foto KTP.

6. Jangan lupa tersenyum saat mengambil fotoselfieKartu Prakerja

Berikut cara daftar Kartu Prakerja 2023:

1. Login www.prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Tiap Bulan? Begini Trik Sukses Upload Foto KTP Kartu Prakerja, Cara Nomor 5 Paling Mudah!

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Merangkum dari situs Prakerja, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kartu Prakerja 2023:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2.'Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Ternyata Inilah Penyebab Kita Tak Lolos Kartu Prakerja

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya