Ikut Jadi Tersangka, Anak Buah Ferdy Sambo Ternyata Kibuli Sang Komandan Gegara Perintah Ini, Foto Kompol Chuck Putranto Dikulik

Kamis, 01 September 2022 | 13:30
Facebook

Anak buah Ferdy Sambo ternyata kibuli sang komandan gegara perintah ini. Kompol Chuck Putranto ikut jadi tersangka. Foto sosoknya dikulik.

Fotokita.net - Anak buah Irjen Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto kini ikut menjadi tersangka dalam pelanggaranpidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kompol Chuck Putranto tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Ada lima perwira lainnya yang ikut terancam pidanamenghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice itu. Tim Khusus Polri menyebutkan, penyidik saat ini sedangmelakukan pemberkasan atas perkara itu.

Anak buah Ferdy Sambo itu ternyata sempat mengibuli alias membohongi sang komandan gegara perintah ini. Foto Kompol Chuck Putranto sampai dikulik netizen di media sosial.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri juga menggelar adegan reka ulang di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri itu pada Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Polri TV itu, ada sejumlah informasi yang berhasil didapatkan publik. Salah satunya, Brigadir J sempat mengiba atau memohon-mohon sebelum dieksekusi oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya.

Adegan reka ulang Brigadir J mengiba sebelum dieksekusi disebut paling menguras emosi netizen satu Indonesia. Tentu saja, netizen tak habis pikir bagaimana jenderal bintang 2 itu bisa sampai berbuat sekejam itu kepada ajudan kesayangan keluarganya.

Setelah proses rekonstruksi digelar, Tim Khusus bentukanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. Penyidik saat ini disebut tengah melakukan pemberkasan atas perkara itu.

Baca Juga: Sopirnya Ngadu Peristiwa Magelang, Ferdy Sambo Ternyata Dibohongi Anak Buah Sendiri, Foto Rekonstruksi Brigadir J Dieksekusi Kuras Emosi

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan dalam konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

Adapun keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3.ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ujar jenderal bintang 3 itu.

Baca Juga: Disebut Anak Kesayangan Ferdy Sambo, Bawahan Kapolda Metro Jaya Dipecat Karena Terima Uang dari Sini, Foto Kombes Edwin Hatorangan Disebarkan

Facebook

Anak buah Ferdy Sambo ternyata kibuli sang komandan gegara perintah ini. Kompol Chuck Putranto ikut jadi tersangka. Foto sosoknya dikulik.

Ketua Tim Khusus Polri itu menyebutkan, penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," terang Agung.

Jenderal yang sebentar lagi memasuki masa pensiun itu menjelaskan, sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. "Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," tambah Agung.

Agung menerangkan, sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan 3 hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," urai Agung.

Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice."FS kan juga bagian dari obstruction of Justice yaitu menyuruh, memerintah," tandas Agung.

Ikut jadi tersangkadalam pelanggaranpidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice, anak buah Ferdy Sambo ternyata sempat mengibuli sang komandan gegara perintah ini. Foto Kompol Chuck Putranto sampai dikulik netizen di media sosial.

Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagaiKasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam. Dia mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Perintah ini datang setelah peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gegara Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Ketahuan Timbun Barang Mentereng Ini, Foto Isi Rumah Putri Candrawathi Dibahas

Facebook

Anak buah Ferdy Sambo ternyata kibuli sang komandan gegara perintah ini. Kompol Chuck Putranto ikut jadi tersangka. Foto sosoknya dikulik.

Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya itu untuk mengamankan CCTV di rumah dinas setelah penembakan Brigadir J. Cerita ini muncul dalam sidang etik Ferdy Sambo yang berhasil didapatkan tim wartawan detikX secara eksklusif.

Ketika itu Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hendra kala itu menelepon Ari melalui ponsel seluler Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Sabtu (9/7/2022).

Ari yang menerima perintah kemudian bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Siap, Ndan, berkenan nanti AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) menghadap," ucap Agus, sebagaimana cerita yang didapatkan detikX dalam sidang etik Sambo.

Pada akhirnya, rekaman CCTV yang sudah diambil itu diamankan oleh Ari atas perintah Ferdy Sambo. Selanjutnya, Ari menyerahkannya kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto dalam plastik hitam. Chuck dan Arif Rahman kemudian menyerahkannya ke Polres Jaksel keesokan harinya.

CCTV tersebut diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual. CCTV diterima tanpa dibuatkan berita acara. Lantas, Ferdy Sambo memanggil Chuck ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya pada Senin (11/7/2022). Saat inilah Chuck berbohong terkait CCTV yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Chuck mengaku takut dimarahi Sambo jika mengetahui CCTV tersebut sudah tidak ada pada dirinya. Chuck kemudian berbohong kepada Sambo dengan mengatakan bahwa CCTV itu masih aman di tangannya.

"Siap, Jenderal, ada di mobil," kata Chuck. Setelah itu Chuck bergegas berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu.

Pada malam harinya, Chuck bertemu dengan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo di rumah dinas Sambo sekitar pukul 22.00 WIB. Olah TKP uang oleh Pusinafis, Labfor, dan Pusdokkes tengah digelar saat itu.

Chuck selanjutnya meminta Baiquni menyalin rekaman CCTV yang disimpan di dalam mobilnya. Salinan rekaman CCTV itu disimpan Baiquni dalam sebuah flash disk. Dia menunjukkan flash disk itu kepada AKBP Arif Rachman, yang juga berada di lokasi saat itu.

Baca Juga: Tudingan Hubungan Badan dengan Kuat Maruf Viral, Putri Candrawathi Lakoni Adegan Begini di Kamar, Foto Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Facebook

Anak buah Ferdy Sambo ternyata kibuli sang komandan gegara perintah ini. Kompol Chuck Putranto ikut jadi tersangka. Foto sosoknya dikulik.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya