Pantas Dibela Pengacara Kelas Atas, Masril Penyebar Konten Kasus Ferdy Sambo Punya Jabatan Mentereng, Kerap Foto Bareng Pejabat di Pekanbaru

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:18
Facebook

Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo punya jabatan mentereng, pantas dibela pengacara kelas atas. Kerap foto bareng pejabat.

Fotokita.net - Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo di TikTok dibela sederet pengacara dan advokat kelas atas. Ternyata warga Pekanbaru, Riau ini punya jabatan mentereng. Dia kerap foto bareng pejabat di Pekanbaru.

Masril ditahan di Polda Polda Metro Jaya karena postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok pada Minggu (31/7/2022). Masril memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890. Dalam postingan itu, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

Terkini, Masril dibebaskan setelah sempat ditahan selama 26 hari. Pantas dibela sederet pengacara kelas atas, ternyata Masril punya jabatan mentereng ini. Dia kerap foto bareng pejabat di Pekanbaru.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Penangkapan dan penyelidikan oleh polisi dinilai terlalu cepat rentang waktunya.

"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," beber Suroto, salah satu pengacara Masril.

Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.

"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," terang Suroto.

Selain itu, Suroto menilai Masril hanya mem-posting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.

Baca Juga: Sudah Ditahan 25 Hari Karena Posting Kasus Ferdy Sambo, Masril Warga Pekanbaru Ternyata Punya Kebiasaan Begini, Foto Wajahnya Disebarkan

Facebook

Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo punya jabatan mentereng, pantas dibela pengacara kelas atas. Kerap foto bareng pejabat.

Setelah ditangkapnya Masril, kuasa hukum telah berkomunikasi. Bahkan kuasa hukum datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.

Masril dan pelapornya, seorang anggota Polda Metro Jaya, bersepakat damai pada Jumat (26/8/2022) malam. Kasus UU ITE terkait postingan video yang menyinggung mantan Kabid Propam Polri Ferdy Sambo itu, akhirnya ditangguhkan.

Setelah bebas, Masril kembali dapat mengakses akun Tiktoknya. "Sudah dapat saya akses. Kalau kemarin kan handphone saya ditahan sebagai barang bukti," sebut Masril.

Masril bercerita, total ada lima video serupa yang di postingnya. Namun salah satu video viral, diputar lebih dari satu juta kali dan dikomentari ribuan netizen. Video dengan narasi "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo" itu akhirnya berujung pada penangkapan Masril di kediamannya di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau.

Tim Advokat Pejuang Riau yang memperjuangkan pembebasan itu, juga bersama Masril, menggelar jumpa pers pada Sabtu (27/8/2022) di kawasan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Suroto mengucapkan rasa sukur Masril sudah kembali ke keluarga. Suroto membeberkan, upaya yang dilalukan tim tersebut dimulai pada 12 Agustus 2022 di mana mereka berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril. Mereka pertama datang untuk minta tanda tangan kuasa sekaligus berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik.

"Pada pokoknya kami meminta agar perkara yang dituduhkan pada Bung Masril ini dapat diselesaikan di luar pengadilan atau Restorative Justice. Akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari ternyata surat yang Tim Lawyer masukkan tidak direspon.

Untuk itu kami Tim lawyer berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran kawan-kawan media lokal maupun nasional serta nitizen se-Indonesia," ungkap Suroto.

Setelah masalah itu ramai diberitakan media nasional dan lokal, serta viral di media sosial, baru kemudian tim pengacara itu mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Masril akan ditangguhkan.

Baca Juga: Jejak Orang Kepercayaan Ferdy Sambo Bikin AKBP Ridwan Soplanit Dikurung, Foto Sosoknya Dikulik Usai Disebut Kapolri di DPR

Istimewa

Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo punya jabatan mentereng, pantas dibela pengacara kelas atas. Kerap foto bareng pejabat.

Suroto melanjutkan, mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Tim ini kemudian mengirim dua anggotanya, Mirwansyah dan Afri Jon untuk terbang ke Jakarta pada Jumat (26/8/2022) untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat akan berangkat, mereka belum mendapatkan info yang jelas soal pembebasan seperti apa yang didapatkan Masril.

"Sampai pukul 19.00 WIB tadi malam, Jumat (26/8/2022), judulnya masih penangguhan penahanan. Oleh karena kami tetap meminta agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice, akhirnya permintaan Tim Lawyer dikabulkan dan Bung Masril dibebaskan dengan cara restorative justice, artinya perkara dinyatakan selesai di luar persidangan, setelah 28 hari ditahan," jelas Suroto.

Suroto menyebutkan, ada pelajaran atau hikmah dari peristiwa ini. Penahanan Masril menurutnya menjadi sebuah pelajaran agar semua pengguna internet lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena ada aturan dalam Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang siap menjerat siapa saja.

"Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang, agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. S

Suroto atas nama Tim Advokat Pejuang Riau yang juga terdiri dari Mirwansyah, Zulkarnain Kadir, Afri Jon, Heri Susanto Abas dan Suharmansyah, mengucapkan terima kasih kepada awak media nasional maupun lokal, termasuk kepada para nitizen se-Indonesia yang berperan besar, ikut mengangkat dan memviralkan kasus tersebut. Sehingga mendapat perhatian dan berujung pada pembebasan Masril. Ucapan terima kasih juga disampaikan Masril.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada media, netizen, terutama kepada Tim Lawyer atas perjuangan membebaskan saya. Saya tidak bisa memberikan apa-apa, selain doa agar sehat selalu dan dilancarkan semua urusannya," kata Masril.

Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru, Masril, yang sebelumnya ditangkap gegara postingan soal Ferdy Sambo. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus itu telah diselesaikan dengan restorative justice.

"Dilakukan RJ (restorative justice)" kata Fadil kepada wartawan yang menghubunginya pada Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Wajah Ferdy Sambo Dikuliti, Fantasi Liar Suami Putri Candrawathi Terbaca dari Tanda-tanda Ini, Foto Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikulik

Facebook

Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo punya jabatan mentereng, pantas dibela pengacara kelas atas. Kerap foto bareng pejabat.

Fadil mengatakan penyelesaian restorative justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik. "Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," terang Fadil.

Masril dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ). Masril sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya atas laporan dari anggota polisi model A. Dia ditangkap dan ditahan selama 26 hari.

"Iya, Alhamdulillah klien kami Pak Masril sudah bebas murni restorative justice malam ini," ujar Mirwansyah, pengacara Masril kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Mirwan mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah. Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.

"Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses admonistrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok," katanya.

Sementara itu, pengacara Masril lainnya, Zulkarnain Kadir mengatakan, kasus yang menjerat Masril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau lainnya. Dia mengimbau agar warga lebih memilah dalam menggerakkan jarinya di media sosial.

"Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran kita semua. Kami imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos," ucapnya.

Pantas dibela sederet pengacara kelas atas, Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo ternyata punya jabatan mentereng ini. Dia kerap foto bareng pejabat di Pekanbaru.

Masril adalah Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah, sebuah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial. Melalui forum ini, Masril kerap menggelar acara bakti sosial di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Masril kerap mendapatkan sumbangan dari pejabat daerah, termasuk anggota DPD/MPR. Sumbangan itu kemudian disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Salah satunya, sumbangan Al Quran yang dibagikan kepada puluhan anak di Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Dihujat Satu Indonesia Gegara Urus Anak Ferdy Sambo, Kak Seto Sampai Bawa-bawa Angelina Sondakh, Foto Keluarga Putri Candrawathi Jadi Sorotan

Facebook

Masril penyebar konten kasus Ferdy Sambo punya jabatan mentereng, pantas dibela pengacara kelas atas. Kerap foto bareng pejabat.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya