Baru Setahun Pecah Bintang 1, Nasib Rekan Seangkatan Kapolri Ini di Ujung Tanduk Usai Terima Telepon Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Sempat Dibagikan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:55
Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Fotokita.net - Rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, Brigjen Benny Ali baru setahun menikmati pecah bintang 1 alias naik pangkat dari Kombes. Namun, nasib Brigjen Benny Ali seperti di ujung tanduk usai menerima telepon Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya sempat dibagikan netizen di media sosial.

Brigjen Benny Ali sudah dicopot dari jabatannyaKepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 4 Agustus 2022. Bennydimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Belakangan, Brigjen Benny Ali masuk ke dalam daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal baru setahun pecah bintang 1, nasib rekan seangkatan Kapolri ini berada di ujung tanduk usai terima telepon Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya sempat dibagikan netizen di media sosial.

Tim khusus Polri yang dikepalai oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono terus mendalami peran anggota kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Terkini, ada 6 anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan.

"Dari 15 orang personel, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan, patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Bareskrim," papar Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah Timsus dan Itsus memeriksa 83 orang anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dari jumlah itu, ada 35 orang yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

Lalu, dari jumlah itu ada 18 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus. 3 orang di antaranya sudah berstatus tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

"6 orang yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice, yakni Irjen FS, BJP HK, KBP ANP, ABKP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ucap dia.

Baca Juga: 'Kenapa Dibiarkan Bebas, Pak Kapolri?' Sosok Pembuat Press Release Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikuliti, Foto Terkininya Lenyap Ditelan Bumi

Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Nama Brigjen Benny Ali sampai saat ini belum ada dalam daftar 6 perwira Polri yang diduga melakukantindakan pidana obstruction of justice. Namun, Benny Ali ditengarai melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Peran Brigjen Benny Ali sempat disinggung pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin. Ia diketahui memaksa adik dari Brigadir J, Bripda Mahareza Hutabarat atau Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi.

Kamarudin mengatakan, Bripda Mahareza mau menandatangani surat autopsi karena arahan langsung dari atasan yang berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang 1. Selain itu, belakangan diketahui bahwa autopsi itu menyalahi prosedur karena telah dilakukan sebelum surat tersebut ditandatangani oleh keluarga.

Brigjen Benny Ali lahir pada 27 September 1968 di Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia merupakan jebolan Akademi Polisi 1991 dan berpangalaman pada bidang lalu lintas (lantas). Benny Ali adalah rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Benny Ali sempat mengisi beberapa jabatan di berbagai daerah. Awal mula karirnya ditempuh sebagai Kapolres Way Kanan, Polda Lampung.

Selain itu juga di Satlantas dengan menjabat sebagai Wadirlantas Polda Lampung pada 2010. Sebelum jabatannya dicopot, ia menduduki jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri pada tahun 2020.

Pada 2015, ia juga mengisi waktunya sebagai Dosen Utama STIK Lemdikpol. Pada 25 Agustus 2021, Benny Ali mendapatkan promosi dengan memangku jabatan Karo Provos Divpropam Polri. Pangkatnya naik, dari Kombes menjadi Brigjen. Ketika itu, banyak netizen yang membagikan foto sosoknya sebagai bentuk ucapan selamat.

Baru setahun pecah bintang 1, nasib rekan seangkatan Kapolri ini berada di ujung tanduk usai terima telepon dari Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya sempat dibagikan netizen di media sosial.

Alih-alih bisa tambah 1 bintang lagi, Benny Ali malah terlempar dari Divisi Propam Polri setelah terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Korban Mulut Manis Ferdy Sambo, Ini Sosok AKBP Pujiyarto Bekas Sopir Kapolri yang Punya Banyak Gelar Mentereng, Foto Terkininya Ditelusuri

Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Asal tahu saja, Yanma Polri adalah tempat mutasi para polisi berkasus serta memiliki tugas untuk menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri.

Baru-baru ini, pemberitaan CNN Indonesia menyebutkan, mantanKaro Provos Brigjen Benny Ali diduga sempat menerima panggilan telepon dari eksKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J.

Berdasarkan bukti yang didapatkan CNN, setidaknya ada tiga kali panggilan keluardari teleponFerdy Samboke nomor Benny Ali pada Jumat (8/7/2022) sore itu.

Panggilan pertama dilakukan Sambo pada pukul 17.18 WIB,tapi diketahui tidakditerima/diangkat. Selang satu menit, Sambo kembali menelpon danpanggilan terlihat tersambung.

Ferdy Sambo tercatat kembali menelpon Benny Ali pada pukul 17.31 WIB. Panggilan ini kembali terhubung. Seluruh peristiwa percakapan keduanya itu diduga terjadi setelah penembakan Brigadir J. Ini merunut peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Samboyang diduga terjadi antara pukul 17.10 - 17.23 WIB.

Perhitungan ini berdasarkan momen sejak Ferdy Sambo terekam keluar dari rumah pribadinyapada rekaman CCTV yang didapatkan oleh CNNIndonesia. Mantan atasan Benny Ali itutercatat keluar dari rumah pribadinya pada pukul 17.10 WIB, menyusul Putri Candrawathi yang terlebih dahulu pergi tiga menit sebelumnya.

Jarak rumah pribadi ke rumah dinas tak lebih dari 3 kilometer. Jarak itu bisa dicapai kurang dari lima menit menggunakan mobil. Jika Sambo tiba dalam dua menit atau 17.12 WIB, maka saat itulah diduga momeneksekusiterjadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan percakapan Irjen Ferdy Sambodengan Brigjen Benny Ali jadi bagian yang diperiksa oleh tim khusus.

"Kan, sudah diperiksa semua oleh itsus[inspektorat khusus]. Baru nanti selesai dari itsusapabila terkait obstruction of justice akan dilimpahkan ke tim sidik timsus," terang Dedi.

Baca Juga: Saat Kapolri Gamang Terhadap Ferdy Sambo, Para Jenderal Bintang 3 Ambil Inisiatif Begini, Foto Sosoknya Banjir Pujian

Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) BareskrimPolri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihak yang terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum pada kasus kematianBrigadir J terancam dijerat pasal KUHP hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menyebutkan pasal yang bisa disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta 223 KUHP, dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Asep kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Pasal 32 dan 33 UU ITE mengatur soal pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Kemudian, Pasal 221 KUHP menjelaskan tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal 223 KUHP mengatur soal pihak yang melepaskan atau menolong orang yang tengah ditahan.

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Baca Juga: Dirumorkan Bikin Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Profil Fahmi Alamsyah Penasihat Kapolri yang Buat Pengakuan Begini, Foto Sosoknya Sampai Digeruduk

Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya