Kena Sanksi Gegara Naik Heli, Ini Sosok Jenderal yang Bilang Kasus Brigadir J Seharusnya Cukup Ditangani Polsek, Foto Terkininya Jadi Sorotan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:57
MAKI

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.

Fotokita.net - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin terang-benderang. Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sosok jenderal yang pernah terkena sanksi gegara naik helikopter ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya jadi sorotan.

Kapolri Jenderal Listyo SigitPrabowo mengumumkan secara langsung penetapan tersangka Ferdy Sambo. Kinerja Polri dalamkasus dugaan pembunuhan Brigadir J juga mendapatkan apresiasi dariMenko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud menyebut banyak purnawirawan Polri yang ikut mengomentari kasus itu. Salah satunya, Komjen (Purn) Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya jadi sorotan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Utama, Begini Pengakuan Bharada E yang Bikin Eks Kadiv Propam Masuk Bui, Foto Kondisi Makam Brigadir J Diunggah

KPK

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.

Total, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat dan Irjen Ferdy Sambo.

Komjen (Purn) Firli Bahuri yang kini menjabat sebagaiKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengomentari penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek.

Firli Bahuri mendapatkan sanksi dariDewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan jenderal bintang 3 ini melanggar kode etik terkait naik helikopter saat kunjungan kerja ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Sidang putusan Firli digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) mulai pukul 09.00 WIB.

Setelah sempat ditunda pada 15 September 2020, sidang putusan terhadap Firli tetap digelar meskipun anggota Dewan Pengawas (Dewas) Syamsuddin terjangkit positif virus Corona (COVID-19) dan menjalani perawatan di rumah sakit Pertamina.

Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Baca Juga: 'Skenario Pelecehan Runtuh Juga' Mantan Menteri SBY Sentil Duit Besar di Kasus Brigadir J, Foto CCTV Jadi Bukti Kunci

MAKI

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.

Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melangggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut banyak purnawirawan Polri, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri, yang mengomentari kasus ini. Awalnya, Mahfud menyebut dugaan penembakan terhadap Brigadir Yoshua seharusnya mudah diselesaikan. Namun, kata dia, kasus ini jadi rumit karena diduga melibatkan pihak internal Polri.

"Karena terjadi di internal Polri gitu ya, ini harus hati-hati agar Polri-nya selamat. Kemudian di situ yang sering saya katakan ada fenomena psiko-politik juga, ada psiko-hierarkis juga, sehingga, kemudian ada kelompok-kelompok juga. Nah, itu agak sulit kalau tidak melalui operasi sesar," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Mahfud menyebut kasus ini juga dipersulit lantaran diduga melibatkan perwira tinggi Polri. Mahfud kemudian menceritakan pendapat Firli Bahuri terkait kasus ini

"Kalau kasus ini bukan menyangkut hal terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pati Polri, ini purnawirawan kepada saya itu. Pak Firli teman saya di KPK, 'Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu kebangetan, wong orang hilang tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati tubuhnya sudah dikubur dengan semen, bisa ketemu kok. Kalau kayak gitu, polsek saja bisa kalau tidak ada psychological barrier.

Itu gampang, polsek aja bisa, sebentar kok itu, karena tempatnya di sekitar area meter tertentu, orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari 2 atau 3', itu gampang katanya," ujar Mahfud menceritakan ucapan Firli.

Selain itu, Mahfud menyebut kasus ini menjadi lebih mudah karena dorongan kuat dari masyarakat. "Dan memang dorongan masyarakat membuat itu menjadi gampang membuang psychological itu tadi," ujarnya.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Didatangi Mobil Dinas Hitam-hitam, Ibunda Brigadir J Terbaring Lemah di Ranjang RS, Foto Kondisi Terkininya Dibanjiri Doa

Facebook

Sosok jenderal yang pernah kena sanksi gegara naik heli ini bilang kasus Brigadir J seharusnya cukup ditangani polsek. Foto terkininya disorot.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya