Fakta Pistol HS-9 Milik Brigadir Yosua, Ternyata Anggota Polsek Cimanggis Pakai Senpi Jenis Ini Buat Tembak Rekan Sendiri, Begini Foto Penampakannya

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:10
Facebook

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.

Fotokita.net - Peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyedot perhartian publik. Brigadir Yosua disebut memakai pistol HS-9 saat menembak rekannya sendiri, Bharada E.

Berikut ini fakta-fakta mengenai pistol HS-9 milik Brigadir Yosua yang kini sudah disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ternyata anggota Polsek Cimanggis pernah memakai senjata api (senpi) jenis ini buat menembak rekannya sendiri pada tahun 2019. Begini foto penampakannya.

Aksi polisi menembak rekan sendiri terjadi di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Dalam insiden berdarah itu, Brigadir Yosua meninggal dunia. Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang tercatat sebagaiseorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.

Kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri baru diungkapMabes Polripada Senin (11/7/2022). Merujuk padahasil penyelidikan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua anggota Polri itu menembak dengan dua senjata yang berbeda.

"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE (Bharada E) menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru," ujar Budhi dalam jumpa pers, Selasa (12/7/2022).

"Sedangkan saudara J (Brigadir Yosua) itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS, 16 peluru di magasinnya," lanjut Budhi memberikan keterangan.

Dari belasan butir peluru itu, Budhi mengungkapkan Bharada E melepaskan 5 tembakan. Sementara Brigadir Yosua menembakkan 7 peluru. Dalam baku tembak itu Brigadir Yosua tewas di lokasi kejadian dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.

Baca Juga: Didatangi Petinggi Polri, Ayah Brigadir Yosua Bongkar Kebiasaan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Foto Anaknya Dibanjiri Isak Tangis

Polisimenyita dua senjata api berbeda jenis dalam kasus polisi tembak polisi di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Bharada E disebut menggunakan senjata jenis Glock 17 dengan isi maksimal 17 peluru.

"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7).

Budhi juga mengatakan, Brigadir Yosua menggunakan senjata jenis HS-9 dengan 16 butir peluru di dalam magasin. Dari olah TKP, tersisa 9 peluru di dalam magasin senjata tersebut.

"Artinya ada 7 peluru yang ditembakkan dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP, bahwa di dinding bahwa ada 7 titik bekas luka tembakan yang ada di dinding tersebut," katanya.

Budhi menjelaskan, saat ini kedua senjata tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti untuk didalami lebih lanjut. "Kemudian kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan uji balistik terhadap barang bukti yang kami temukan dua senjata, yaitu senjata Glock dan senjata HS," katanya.

Bukan hanya itu, Budhi melanjutkan, pihaknya juga mengirimkan proyektil dan selongsong peluru yang ada di lokasi untuk diperiksa di Puslabfor Polri. "Kami juga mengirimkan proyektil maupun selongsong peluru ke Puslabfor Polri dan nanti akan menunggu hasilnya," ujarnya.

Berikut fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua menembak rekan sendiri, Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ternyata anggota Polsek Cimanggis pernah memakai senpi jenis ini buat tembak rekan sendiri. Begini foto penampakannya.

Senjata api jenis pistol HS-9 telah banyak digunakan secara global, misalnya Federal Bureau of Investigation (FBI), Polisi Sipil Amerika Serikat, juga digunakan oleh beberapa kesatuan elit dunia.

Baca Juga: Masih Belum Terima Kematian Anaknya, Ayah Brigadir Yosua Sebut Istri Kadiv Propam Polri Istirahat dengan Pakaian Seperti Ini, Foto Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diunggah

Facebook

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.

Di Indonesia sendiri HS-9 telah digunakan di jajaran Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka seperti unit CRT (Crisis Response Team) lawan teror, serta digunakan dalam penugasan internasional Polri di PBB dalam misi Formed Police Unit (FPU) di Sudan.

Di Indonesia, Polri mulai menggunakan senjata ini pada tahun 2000-an. Salah satunya dipakai oleh Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka.

Tak berbeda dengan Glock 17, pistol HS-9 juga senjata api laras pendek semi otomatis.Merupakan senjata api tangan atau pistol semi otomatis yang menggunakan magazen box atau tempat peluru.Memiliki 3 jenis yaitu HS-9 STANDARD, HS-9 TACTICAL, dan HS-9 SUB-COMPACT.

Pistol ini diproduksi oleh HS Produkt, yaitu perusahaan yang didirikan oleh IM Metal pada 1991 di Kroasia.Tidak ada penjelasan resmi situs HS Produk terkait jarak efektif penembakan dari HS-9.

Isi maksimum magasinnya yakni 16 peluru. Ukuran peluru yang digunkan 9x19 mm. Berat senjata ini 820 gram, dengan kondisi terpasang magasin kosong. Magasin senjata ini terbuat dari bahan stainless.

Pistol HS-9 memiliki panjang 203,5 mm. Sementara tingginya 140 mm dan lebar 33 mm. Senjata ini juga sudah dilengkapi dengan pengaman triger.

Melansirmakalah-nkp.com, berikut sistem keamanan yang menjadi spesifikasi dari HR-9, di antaranya:

Baca Juga: Sering Bikin Foto di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pria Asal Palopo Bongkar Tabiat Asli Istri Kadiv Propam Polri, Profesinya Curi Perhatian

Facebook

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.

Firing Pin Status Indicator

HS-9 memilikipin indikatoryang memberi tanda jika dalam kondisi menonjol berarti sistem pemukul proyektil sudah aktif dan siap di picu untuk melakukan tembakan.

The Loaded Chamber Indicator

Indikator tersebut memungkinkan penembak dapat melakukan verifikasi baik secara visual atau dengan sentuhan jika terdapat putaran di dalamchamberamunisi.

Trigger Safety System

Trigger Safety System pada HS-9 dikombinasikan dengan sistem keamanan pada picu penarik pelatuk agar senjata tidak meledak sendiri ketika terjatuh atau terbentur.

Grip Safety

Grip Safetymerupakan sistem mekanis kunci pada lekukan atasgrippistol. Tembakan hanya dapat dilepaskan jika Grip Safety dan trigger ditekan bersamaan.

Baca Juga: Tagih Bukti Adiknya Lecehkan Istri Kadiv Propam Polri, Kakak Brigadir Yosua Ternyata Punya Profesi Mulia, Foto Sosoknya Jadi Sorotan

Facebook

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.

Ternyata anggota Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Brigadir Rangga Tianto pernah memakai senpi jenis ini (pistol HS-9) buat menembak rekannya sendiri. Begini foto penampakannya.

Penembakan yang melibatkan Brigadir Rangga Tiantoberawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019.

Ketika itu, Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak. Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol dan menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

Brigadir Rangga Tianto sudah mendapatkan voniskurungan 13 tahun penjara. Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," tambah Hakim. Majelis Hakim sepakat Rangga terbukti membunuh Rahmat Efendy dengan spontan karena faktor emosional.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan Rangga dari dakwaan primer jaksa penuntut umum agar Rangga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atas putusan ini, Rangga dan tim kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Artinya, vonis tadi belum berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Baca Juga: Dilecehkan Sopir Pribadi Brigadir Yosua, Ini Foto Wajah Istri Kadiv Propam Polri yang Ngotot Bangun Sekolah di Pelosok Desa

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya