Kontennya Bikin Ratusan Ribu Akun TikTok Tergila-gila, EJD Direktur Kreatif Holywings Punya Kebiasaan Begini Sebelum Jadi Tersangka, Foto Wajahnya Tanpa Ditutupi Beredar

Minggu, 26 Juni 2022 | 10:26
Linkdln

EJD Direktur Kreatif Holywings ternyata punya kebiasaan begini sebelum menjadi tersangka kasus miras gratis buat Muhammad.

Fotokita.net - EJD Direktur Kreatif Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras (miras) buat orang yang bernama Muhammad dan Maria. Pria berusia 27 tahun ini ternyata senang membagikan konten TikTok yang bikin ratusan ribu akun tergila-gila. Foto wajahnya tanpa ditutupi beredar luas.

Polisi sudah menjelaskan peran EJD sebagai direktur kreatif dalam membuat konten promo miras gratis bagi pemilik nama Muhammad yang membuat geram sejumlah pihak. Sebagai pemangku jabatan tertinggi di tim kreatif Holywings, EJD disebutkan menyetujui foto poster promo miras gratis buat Muhammad yang disebarkan melalui akun media sosial resto-bar yang kini jadi sorotan itu.

Sebelum menjadi tersangka, EJD ternyata punya kebiasaan begini. Dia senang membagikan konten melalui akun TikTok miliknya. Konten yang dia bagikan itu sukses bikin ratusan ribu akun TikTok tergila-gila. Karena itu, foto wajahnya tanpa ditutupi beredar luas.

Setelah kasus promo miras gratis Holywings menuai hujatan sana-sini, akun Tiktok milik EJD menghilang. Terlebih lagi, polisi dengan cepat menetapkan pria lulusan London School of Public Relations Jakarta itu sebagai tersangka.

Akun TikTok EJD direktur kreatif Holywings itu memiliki pengikut lebih dari 18 ribu akun. Catatan mentereng itu belum berhenti sampai di situ. Ada lebih dari 178 ribu akun yang rela memberikan emotikon suka atau love di konten milik EJD.

Direktur keratif Holywings yang kini menjadi pesakitan dalam kasus promo miras gratis itu senang membuat konten seputar digital marketing. Tampaknya, setelah lulus kuliah, EJD memiliki hasrat untuk berkecimpung dalam dunia pemasaran dengan menggunakan platform digital, yang kini digandrungi kaum milenial.

Dalam akun TikToknya, EJD menuliskan kemampuan dirinya sebagai praktisi dalam bidang digital marketing. Kontennya dia sebut sebagai S4 Marketing. Maklum, dia berhasil membawa Holywings yang awalnya menjual nasi goreng berubah drastis sebagai resto-bar paling hits seantero Tanah Air.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Tersangka, Ternyata Direktur Kreatif Holywings Senang Bikin Konten Begini di TikTok, Foto Tampangnya Tanpa Penutup Kepala Beredar

Selain akun TikTok, EJD juga membuka diri melalui platform Instagram. Sayangnya, jumlah pengikut jauh lebih kecil ketimbang TikTok. Instagram milik EJD hanya diikuti lebih dari 7.300 akun. Saat ini, akun Instagram EJD sudah lenyap tanpa bekas. Kalaupun bisa ditelusuri lewat Google, hanya keterangan profilnya yang muncul.

Lantaran punya kebiasaan membagikan konten digital marketing di bidang kuliner, EJD kerap menjadi narasumber dalam sejumlah skripsi mahasiswa. Tercatat ada mahasiswa Universitas Tarumanegara dan Universitas Multimedia Nusantara yang menjadikan EJD direktur kreatif Holywings sebagai narasumber.

Bukan cuma itu, EJD juga seringkali mendapatkan undangan sebagai pembicara acara kampus. Salah satunya, acara webinar yang digelar di Universitas Bunda Mulia pada 21 Mei lalu.

Dalam gelaran acara webinar dari mahasiswaprogram studi Ilmu Komunikasi Universitas Bunda Mulia Kampus SerpongKampus Serpong itu EJD berbicara sesuai tema yang ditentukan panitia,The Secret of Digital Marketing : It’s More Than Creative Thinks!

Ternyata direktur kreatif Holywings itu juga senang bagi-bagi ilmu marketing di bidang kuliner atau food and beverages (F&B). Dia dianggap praktisi yang berhasil membawa Holywings mengarungi era disrupsi digital ini.

Pada 27 September 2021 EJD tampil sebagai narasumber dalam sebuah acara talkshow yang bertema "Dibalik Disrupsi" yang disiarkan oleh salah satu kanal TV berbayar. Dalam acara berjudul "Dibalik Disrupsi Holywings: Dari Nasi Goreng Jadi Bar Hits Se-nusantara", direktur kreatif yang berinisial EJD itu memberikan ilmu marketing.

Foto poster acara talkshow yang menghadirkan narasumber direktur kreatif Holywings juga bisa dilihat dalam artikel Fotokita.net ini. Sebelumnya, pada 22 Juli 2021, direktur kreatif Holywings juga membagikan ilmu marketingnya. Ketika itu, dia menjadi pembicara dalam acara kerja sama antara Dewatalks dan Holywings. Acara itu menyuguhkan judul "Marketing Strategy fot F&B Business."

Baca Juga: Kerap Bagi-bagi Ilmu Marketing, Ini Foto Tampang Direktur Holywings yang Punya Ide Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad

TikTok

EJD Direktur Kreatif Holywings ternyata punya kebiasaan begini sebelum menjadi tersangka kasus miras gratis buat Muhammad.

Promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria dilaporkan ke polisi. Setidaknya ada dua laporan masuk ke Polda Meto Jaya terkait promo yang dilakukan Holywings tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) serta Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta. Kedua laporan tersebut telah diterima dan tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.

"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/6/2022).

Di sisi lain Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan atas laporan polisi model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau melihat langsung peristiwa pidana. Penyelidikan singkat itu membuat enam orang dari level direktur hingga staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi Herdi Susianto mengatakan keputusan promo miras Holywingsbagi Muhammad dan Maria diambil oleh Direktur Kreatif Holywings Indonesia EJD yang berusia 27 tahun.

"Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan oleh staf-staf di bawahnya," kata Budhi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Panik Foto Promosi Nama Muhammad Viral, Direktur Holywings Kepergok Bakal Kabur dari Masalah Pakai Cara Begini

Universitas Bunda Mulia

EJD Direktur Kreatif Holywings ternyata punya kebiasaan begini sebelum menjadi tersangka kasus miras gratis buat Muhammad.

Selain EJD, lima staf lain yang menjadi tersangka di kasus promo miras Holywingsadalah NDP, Perempuan, 36 tahun selaku kepala tim promosi; DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis; EA, perempuan 22 tahun, selaku admin sosial media tim promo; AAB, perempuan, 25 tahun selaku sosial media officer; dan AAM, perempuan, 25 tahun, sebagai admin tim promo.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat koten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.

Keenam tersangka ini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Model A. Laporan polisi ini dibuat karena saat tim Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo itu saat patroli siber pada Rabu, 23 Juni 2022 belum ada laporan yang disampaikan terhadap postingan itu kepada kepolisian.

"Dari situ kami membuat Laporan Polisi Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami tapi kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah membuat LP Model A," ucap Budhi.

Selanjutnya pada Kamis pagi, Budhi mengatakan, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Tangerang Selatan, untuk memeriksa orang-orang yang diduga membuat positingan promo itu. Postingan promo ini diunggah Holywings Indonesia sejak Rabu malam.

Barang bukti yang disita polisi yakni tangkapanlayar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardiskdan satu buah laptop.

Budhi menjelaskan enamtersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu, pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Atas perbuatan tindakan pidana keenamstaf Holywings inimengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Cuma Muhammad, Holywings Ternyata Pakai Nama-nama Ini Buat Promosi Miras Gratis, Foto Posternya Sengaja Disebarkan

Facebook

EJD Direktur Kreatif Holywings ternyata punya kebiasaan begini sebelum menjadi tersangka kasus miras gratis buat Muhammad.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya