Fotokita.net - Pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkanbantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta untuk karyawan. Lalu, apabila pernah dapat bantuan lain apakah masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Ini penjelasan Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Namun, calon penerima BLT subsidi gaji harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Menurut Menaker Ida Fauziyah realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Menaker mengatakan, penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Sementara itu, melalui akun instagram resmi, Kemnaker menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji disalurkan bagi para pekerja formal.
"Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal, " tulis Kemnaker pada akun instagram resmi.
Melalui akun instagram resmi, Kemnaker juga menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji 2021, diprioritaskan kepada pekerja formal.
"Kepada merekalah (pekerja formal) yang diprioritaskan untuk menerima program bantuan subsidi upah ini, " tulis Kemnaker.
Menurut Kemnaker, bagi selain pekerja formal, bisa mendapatkan bantuan lainnya selain BSU, seperti bantuan sosial (bansos), PKH, BPUM dan lain-lain.
"Adapun korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya, " kata Kemnaker pada akun instagram resmi.
Lalu, apabila pernah dapat bantuan lain apakah masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
Apabila pernah dapat bantuan lain apakah masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauizyah mengingatkan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021.
“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," terang Ida.
BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri dinilai membantu pada pekerja/buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. "Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka" ujar Ida.
Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Apakah Karyawan yang Punya Rekening BCA Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji?
Lantas, apa saja syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji?
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Siap Cair, Ini Alasan Karyawan dengan Rekening BCA Tidak Dapat BLT
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Untuk yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU ini selama memenuhi persyaratan.
BLT subsidi gaji Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung masuk ke rekening bank Himbara.
Program BSU tahun 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Ini Penyebab Karyawan dengan Rekening BCA Tidak Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Solusinya Ada di Sini
(*)