Hingga Bulan Agustus Sudah Jutaan Karyawan Terima BLT, Ternyata Ini Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sampai Hari Ini Belum Cair

Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:07
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Ini penyebab subsidi gaji Rp 1 juta sampai hari belum cair.

Fotokita.net - Pemerintah menyebutkan bahwa hingga bulan Agustus 2021 sudah jutaan karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Ternyata ini penyebab BLT subsidi gaji Rp 1 juta sampai hari ini belum cair.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta kepada2,1 juta karyawan dari target 8,7 juta pekerja.

Hal itu diungkapMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah kesempatan melalui Antara.

Dalam menyampaikan kabar baik ini, Ida Fauziyah menekankan perihal pencairan BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang ditujukan bagi karyawan yang terdampak kebijakan PPKM.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida, Selasa (24/8/2021).

Penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta itu telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Cair, Ternyata Karyawan Resign dan Korban PHK Tetap Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Ida mengatakan, "Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja."

Dalam kesempatan yang sama, Ida melanjutkan, "Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka."

Nah, hingga bulan Agustus sudah jutaan karyawan terima BLT, lalu apa penyebab subsidi gaji Rp 1 juta sampai hari ini belum cair ke rekening pekerja?

Untuk mengetahui jawaban kenapa BLT subsidi gaji Rp 1 juta sampai hari ini belum cair ke rekening karyawan, kita bisa simak penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Di samping pemberian BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama yang terkait dengan hubungan kerja, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Karyawan yang ATMnya BCA Tidak Dapat BLT Rp 1 Juta Karena Alasan Ini

Istimewa

ilustrasi bantuan subsidi gaji. Ternyata karyawan resign dan korban PHK tetap dapat bantuan subsidi gaji

Kepmenaker 104/2021 ini membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.

Kemudian, Kepmenaker ini juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak hak lain yang berkaitan dengan pengupahan.

Selanjutnya pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha juga dibahas.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," imbuh Ida. Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.

Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Apakah Karyawan yang Punya Rekening BCA Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah. Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Siap Cair, Ini Alasan Karyawan dengan Rekening BCA Tidak Dapat BLT

Utoh mengatakan, BPSJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap dua, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

"Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia.

Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga: Ini Penyebab Karyawan dengan Rekening BCA Tidak Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Solusinya Ada di Sini

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat.

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.

Kanal-kanal tersebut adalah laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja juga dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: BSU Masuk Rekening, Ini Kabar Terbaru Bantuan Subsidi Gaji untuk Pemegang ATM BCA: Alhamdulillah Sudah Cair

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya