Foto Fortuner Pelat Polisi Viral, KTP Sopir Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata Begini Statusnya

Minggu, 22 Agustus 2021 | 21:25
Instagram

Dalam foto yang viral di media sosial, mobil Fortuner yang melawan arus sebelum menabrak itu memakai pelat dinas polisi bernomor 3488-07.

Fotokita.net - Foto Toyota Fortuner yang memakai pelat dinas polisi viral di media sosial. Sebab, Toyota Fortuner itu menabrak kendaraan lain saat melawan arus di jalan raya.

Kini, polisi berhasil menangkap sopir Toyota Fortuner itu. Dari KTP sopir Fotuner pelat polisi itu terungkap fakta mengejutkan. Dia memiliki status ini.

Peristiwa mobil Toyota Fortuner menabrak kendaraan merek Peugeot hingga ringsek terjadi di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam foto yang viral di media sosial, mobil Fortuner yang melawan arus sebelum menabrak itu memakai pelat dinas polisi bernomor3488-07.

Foto kecelakaan tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @mala_hasan04. Foto Toyota Fortuner yang memakai pelat dinas polisi viral.

Dalam keterangannya, @mala_hasan04 mengatakan, kecelakaan berawal saat dirinya bersama rekannya pulang makan nasi uduk di daerah Permata Hijau.

Baca Juga: Foto Tim Editor Bapau Tinggal Kenangan, Baim Wong Sentil Mantan Karyawan yang Selingkuh Usai Ditraktir Belanja di Eropa

Mala dan temannya mengendarai dua mobil yakni Merdecez Benz dan Pegeout kemudian menuju Jalan Tentara Pelajar setelah menyantap nasi uduk.

“Setelah itu di depan Pom bensin Tentara Pelajar kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan bemper mobil teman saya juga,” ujar Mala saat dihubungi Merekam Jakarta, Sabtu (21/8/2021) dini hari.

Mala bersama teman-temannya kemudian berputar arah untuk mengejar pelaku. Di depan Apartemen Four Winds, mobil penabrak yang melawan arah berhasil dihadang.

“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Pegeout) yang ada di belakangnya,” kata Mala.

Pengejaran terhadap pelaku kemudian berlanjut. Mobil Fortuner kabur ke arah Permata Hijau hingga ke Pos Pengumben 2.

Baca Juga: Foto Terkini Deddy Corbuzier Viral, Puji Pengorbanan Azka Corbuzier Saat Dirinya Nyaris Meninggal Dihantam Badai Sitokin

Instagram

Dalam foto yang viral di media sosial, mobil Fortuner yang melawan arus sebelum menabrak itu memakai pelat dinas polisi bernomor 3488-07.

Sesampainya di Pos Pengumben 2, rekan Mala turun menghampiri mobil pelaku.Saat rekan Mala membuka pintu mobil penabrak, Fortuner tancap gas dan menyebabkan rekan Mala jatuh dan terseret.

“Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap Mala.

Mala tak sempat melihat wajah pengendara Fortuner tersebut. Mobil Fortuner tersebut melaju cukup kencang.Mala bersama teman-temannya sudah melaporkan kecelakaan lalu lintas ini ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini, pihak kepolisian mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi yang fotonya viral di media sosial karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir dari anggota Polri.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Sambodo menegaskan AS bukan anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo.

Baca Juga: Foto Dokter Gunawan yang Selamatkan Nyawa Deddy Corbuzier, Terharu Dapat Mobil Mewah dari Youtuber Terkaya di Indonesia

Instagram

Dalam foto yang viral di media sosial, mobil Fortuner yang melawan arus sebelum menabrak itu memakai pelat dinas polisi bernomor 3488-07.

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.

Peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. AS awalnya dari Bintara, Bekasi hendak mencari makan.

Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

"Nah, analisa kasusnya, pengemudi ini AS mengemudikan mobil dengan lawan arah, merupakan perbuatan melanggar lalin dan termasuk membahayakan," ujar Sambodo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku, Korban Pembunuhan di Subang Unggah Foto Terakhir Ini, Jadi Firasat Sebelum Dibunuh?

Selain itu, kata Sambodo, pelaku juga melarikan diri setelah menabrak korban. Dia tidak melapor ke polisi terdekat.

"Diketahui perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan jalan walaupun setelah kecelakaan," ujar Sambodo.

Atas hal itu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.

Baca Juga: Potret Gempi Dipuji Makin Cantik, Foto Gisel Malah Bikin Curiga, Netizen: Berbadan Dua?

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya