Anies Baswedan Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Fotografer Telan Pil Pahit

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:38
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Fotokita.net - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Pelaksanaan PPKM Level 4 DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Level 4 juga merupakan istilah baru yang digunakan pemerintah usai memakai PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.

"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).

Pembatasan yang merujuk level ini, menurut pemerintah pusat merujuk kriteria yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Hore! PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan Aturan Baru Ini

Luhut mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.

Data teranyar angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 21 Juli 2021 mencapai 763.429. Dari jumlah itu, tercatat 662.800 pasien dinyatakan sembuh, 89.937 pasien aktif dalam perawatan dan 10.692 pasien meninggal dunia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta masuk dalam wilayah dengan kriteria level 4.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.

Dalam Kepgubnya, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 sampai tanggal 25 Juli.

Baca Juga: Alhamdulillah PPKM Darurat Dihapus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4

Keputusan ini searah dengan keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM di kawasan Jawa-Bali.

"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7).

Anies juga menuliskan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi akan merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam lampiran aturannya tak ada yang berubah. Sektor non-esensial masih harus bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial dan kritikal boleh beroperasi secara terbatas dengan batas maksimal kapasitas.

Rincian PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

Baca Juga: Aturan Baru, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

1. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Jokowi Ambil Keputusan Ini, Foto Bendera Putih Pengusaha Disorot

Sementara pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan supermarket dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya juga hanya boleh melakukan layanan pesan antar atau take away.

Kegiatan ibadah juga dilakukan di rumah selama penerapan PPKM. Sedangkan sektor transportasi dan kesehatan dibuka 100%.

Dalam lampiran itu juga disebutkan tempat rekreasi dan wisata ditutup sementara. Begitu pula dengan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditiadakan. Dengan demikian fotografer yang biasa mencari nafkah di bidang pernikahan harus menelan pil pahit.

Baca Juga: 7 Foto Kenangan Alino Octavian Bareng Keluarga, Pemain Sinetron Suara Hat Istri Rela Lakukan Hal Sepele Demi Penggemar

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya