Cara Daftar Bansos PPKM Darurat Dilengkapi Tips Cek Penerima Bantuan Melalui Online

Minggu, 18 Juli 2021 | 21:26
Istimewa

Cara daftar bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat.

Fotokita.net - Berikut cara daftar bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat yang dilengkapi tips cek penerima bantuan melalui online.

Pemerintah mengguyur bansos kepada masyarakat selama PPKM Darurat. Bansos yang cair terdiri dari beragam jenis.

Berikut sejumlah bansos yang cair.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyalurkan BST kepada masyarakat kurang mampu senilai Rp300 ribu per bulan per penerima selama PPKM Darurat. Rencananya, BST akan diperpanjang dua bulan dari Juli-Agustus, sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp600 ribu per penerima.

Targetnya, BST bisa disalurkan mulai pekan lalu atau paling lama sampai akhir pekan ini. Pencairan akan diberikan untuk untuk dua bulan sekaligus, sehingga diharapkan bisa menjadi bantalan bagi masyarakat selama PPKM darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Luhut: Saya Mohon Kerja Sama Seluruh Masyarakat

Bansos beras

Pemerintah memberi beras sebanyak 10 kilogram (kg) bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyaluran bansos beras tersebut dimulai pada Rabu (14/7/2021). Proses distribusi akan dilakukan oleh TNI dan Polri di seluruh lokasi tempat tinggal warga kurang mampu.

"Jadi semua titik yang memungkinkan ada kekurangan pangan atau kurang beras akan dibagikan TNI dan berlaku Rabu ini," ucap Luhut dalam konferensi pers awal pekan kemarin.

Ia menuturkan bantuan tersebut diberikan dalam dua kemasan, yakni paket berisi beras 5 kg dan 10 kg.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mempersiapkan anggaran untuk bansos beras 10 kg kepada 20 juta penerima program bansos tunai. 10 juta di antaranya akan disalurkan kepada KPM PKH dan 10 juta lainnya diberikan kepada penerima BST.

Baca Juga: Masih Ada 3 Juta Kuota BLT UMKM, Cukup Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini, Istri PNS TNI dan Polri Boleh Ikut Daftar

Istimewa

Cara daftar bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat.

BPNT atau Kartu Sembako

Serupa, pemerintah juga mempercepat realisasi BPNT atau Kartu Sembako sepanjang kuartal III pada Juli ini.

Penerima berhak mendapat Rp200 ribu per bulan untuk kebutuhan pangan. Nantinya, BPNT disalurkan lewat kartu elektronik kepada 18,8 juta penerima.

BLT Dana Desa

Sri Mulyani juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, di tengah penerapan PPKM Darurat.

Ia menyebut BLT Desa akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan pada Juli. Sebagai informasi, BLT Desa diberikan kepada kelompok rentan dan miskin sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.

"Kami mempercepat penyaluran BLT Desa, sebab ini juga sangat penting pada saat dilakukan PPKM Darurat terutama pada zona-zona merah," katanya pada konferensi pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Pencairan BPUM 2021, Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Lewat eform.bri.co.id/bpum

PKH

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran dana PKH akan diberikan selama tiga bulan sekaligus pada Juli ini. Percepatan PKH untuk kuartal III ini dilakukan guna memberi bantalan bagi masyarakat rentan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Dengan PPKM Darurat mestinya kuartal III akan dipercepat penyaluran pada Juli sehingga akan mendapat tiga bulan sekaligus Juli ini dan akan memperkuat daya tahan sosial keluarga penerima PKH," katanya pada konferensi pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat.

Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk masyarakat rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Untuk keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp3 juta.

Sementara, Rp900 ribu untuk kategori pendidikan anak SD, Rp1,5 juta untuk pendidikan anak SMP, Rp2 juta untuk pendidikan anak SMA, penyandang disabilitas dan lansia Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Istimewa

Cara daftar bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat.

Bantuan sosial tunai (BST) diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bantuan Rp600.000.

Nominal tersebut merupakan besaran bantuan BST yang diberikan sekaligus untuk periode Mei-Juni 2021.

Bantuan BPNT diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.

Besaran bantuan BPNT tersebut merupakan bantuan untuk periode kuartal ketiga, atau Juli hingga September 2021.

Sebab, sama seperti BST, BPNT juga akan disalurkan sekaligus untuk kuartal ketiga pada Juli 2021.

Sedangkan, untuk PKH diberikan kepada 10 juta KPM dengan nominal bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga KPM.

Baca Juga: PPKM Adalah Singkatan Apa? Berikut Aturan yang Direvisi Pemerintah

Untuk mendapatkan sejumlah bantuan di masa PPKM Darurat tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos sebagai berikut.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila kita merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PPKM Darurat dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Habiskan Rp 695 Triliun, Ini Daftar Pengeluaran Jokowi Buat Tangani Covid-19, Ternyata Dana Paling Besar Bukan Buat Sektor Kesehatan

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk PKH dan BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos dari Kemensos.

Pengecekan bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima Bansos 2021 Kemensos

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Baca Juga: Dana Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cepat Lakukan Hal Ini

Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskpun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya