Cuma Bisa Bicara Lewat Kuasa Hukum, Habib Rizieq Mendadak Menjerit Kesakitan Hingga Pengacaranya Minta Polisi Serius Perhatikan Ini

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:23
Kolase Dok. Tribun Timur

Kondisi Habib Rizieq selama dua bulan dipenjara dikabarkan memburuk.

Fotokita.net - Tak lagi terdengar kabarnya usai masuk bui, Habib Rizieq mendadak menjerit kesakitan hingga pengacaranya minta polisi perhatikan ini.

Beberapa waktu lalu HabibRizieq Shihab menyampaikan perasaannya usai mendengar kabar duka soalSoni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi yang meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Melalui pengacaranya, Habib Rizieq Shibab menyampaikan pesan untuk pengikutnya.

"Beliau sangat sedih dan berduka cita, Ustaz Maheer sudah sakit parah," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab saat hubungi, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Bak Drama Tiada Habisnya, Elza Syarief Disindir Nikita Mirzani Karena Bela Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Mantan Pengacara Sajad Ukra Disinggung Hal Ini

Aziz mengatakan, Rizieq Shihab menyayangkan permohonan pembantaran Maheer tidak pernah ditanggapi oleh pihak kepolisian.

"Penangguhan tapi tidak dipedulikan, pernah dirawat sebentar, tapi tidak tuntas, akhirnya meninggal," ucapnya.

Habib Rizieq Shihab (Muhammad Rizieq Shihab) tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel.

Baca Juga: Penyakit Sensitif Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Habib Rizieq Shihab Buka Suara Hingga Beri Pesan Ini

Dua bulan lamanya sudah Rizieq Shihab di sel lantaran terlibat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu Rizieq Shihab juga diduga melakukan penghasutan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama dalam tahanan, Rizieq Shihab sempat teriak kesakitan dari balik sel gara-gara asam lambung naik dan membuat polisi sampai kalang kabut.

Habib Rizieq Shihab sempat dikabarkan dalam kondisi mengkhawatirkan hingga membutuhkan tabung oksigen.

Baca Juga: Belum Ada yang Dijadikan Tersangka, Sahabat Habib Rizieq Ini Malah Dicecar 23 Pertanyaan Saat Jadi Saksi Kasus Abu Janda

Dalam waktu dua bulan ini, kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam sel kerap naik turun.

Kejadian itu semua dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Aziz mengungkapkan jika kondisi kliennya beberapa kali dalam kondisi tidak stabil.Menurut Aziz, penyakit Rizieq Shihab beberapa kali kambuh, yakni asam lambung.

Baca Juga: Adukan Ulah Abu Janda ke Wapres, Sahabat Habib Rizieq Ini Murka Usai Dituding Jadi Penyebab Kasus Sang Pegiat Media Sosial

ISTIMEWA

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Meski demikian, Rizieq Shihab tetap semangat mengajar salat dan mengaji tahanan lain.

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

”Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Rizieq kini ditempatkan satu sel dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, dan mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya, Rizieq ditahan sendirian dalam sel Bareskrim Polri.

"Habib Rizieq satu sel dengan Habib Hanif Alatas dan KH Ahmad Shabri Lubis," kata Aziz.

Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama.

Rizieq juga mengajar mengaji para tahanan lain.

"(Kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah"

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

"Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.

Rizieq ditahan sejak Desember 2020. Awalnya ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian pada 14 Januari 2021 penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Belakangan pada 8 Februari 2021 menantunya, Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI

Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk permudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.

Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan"

"Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga: Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain, Ini Alasan Habib Rizieq Cuma Mau Konsumsi Makanan yang Dibawa dari Rumah

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," ujarnya.

Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda

Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.

Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Tuding Uang Umat Digarong Hingga Merasa Dizalimi, Ternyata Rekening Habib Rizieq dan Petinggi FPI Diblokir Karena Alasan Ini

Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Rekaman Kamera HP Warga Dihapus Hingga Kematian 4 Laskar FPI Jadi Misteri, Respon Polri Langsung Disorot

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Didengar Ahli Forensik Jebolan FBI, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Rekaman Voice Note Laskar FPI: Ada yang Ketawa...

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau

Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore.

Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020.

Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur.

Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Baca Juga: Disebut Punya Peran Mirip Siti Khadijah, Ternyata Menteri Jokowi Ini Jadi Saksi Pernikahan Ketiga Syekh Ali Jaber

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19.

Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Sempat Teriak Kesakitan

Rizieq Shihab sempat teriak kesakitan dari balik sel gara-gara asam lambung naik, polisi sampai kalang kabut.

Habib Rizieq Shihab sempat dikabarkan dalam kondisi mengkhawatirkan hingga membutuhkan tabung oksigen.

Baca Juga: Lolos dari Ancaman Penjara Paling Bengis di Dunia, Ustaz Kondang yang Baru Hirup Udara Bebas Ini Mendadak Didatangi Petinggi TNI, Ada Apa?

Ia kesakitan lantaran asam lambungnya naik.

Kuasa hukum Rizieq Shibab, Sugito Atmo Prawiro, menuturkan kronologi kliennya hampir pingsan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sugito mengatakan Rizieq Shihab hampir pingsan, Jumat pekan lalu, karena kemungkinan asam lambung naik.

Saat itu, ungkap Sugito, Rizieq sempat berteriak minta tolong pada tahanan lainnya agar dipanggilkan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terbaring Lemah Hingga Tak Mampu Pegang HP Sendiri, Asisten Ashanty Mohon Doa Hingga Anang Ungkap Pesan Ini

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," terang Sugito, Kamis (7/1/2021), dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta.

Karena saat itu kondisi Rizieq sangat mengkhawatirkan, suasana di Polda Metro Jaya kalang kabut.

Sugito mengatakan kedatangan dokter dari pihak Polda Metro Jaya sangat terlambat.

Baca Juga: Hasil Terawangan Denny Darko Kembali Terbukti? Sosok Ini Mendadak Muncul dalam Survei Pilkada DKI Hingga Ganggu Suara Anies Baswedan

Ia menyebut harus ada oksigen apabila Rizieq mengalami sesak napas, jika tidak, akan berakibat fatal.

Namun, saat itu, kata Sugito, tidak ada oksigen di Polda Metro Jaya.

Akhirnya, keluarga Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengantarkan oksigen.

"Pukul 21.00 WIB baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat."

Baca Juga: Tabiat Asli Orangtunya Dibongkar, Ayu Ting Ting Akhirnya Sebut Adit Jayusman Gagal Penuhi Satu Permintaan Penting Ini

"Habib itu kalau sudah sesak napas, di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," tutur Sugito, dilansir Tribun Jakarta.

"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," tandasnya.

Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok Malah Kirim Stiker Emoticon Ini, Siap Bertarung Lagi?

(TribunMataram.com/Salma)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya