Kini MUI Tetapkan Hukumnya Haram, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Abu Janda Sebagai Buzzer Jokowi, Pakai Uang Rakyat?

Minggu, 14 Februari 2021 | 08:26
KOMPAS.com/NURSITA SARI

Permadi Arya alias Abu Janda.

Fotokita.net - Kini MUI tetapkan hukumnya haram, ternyata segini gaji yang diterima Abu Janda sebagai buzzer Jokowi, pakai uang rakyat?

Beberapa tahun terakhir, semakin banyak pihak yang menggunakan buzzer media sosial untuk tujuan tertentu.

Bahkan, pada 2019, buzzer juga digunakan untuk mendukung Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Saat itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com,Moeldoko meminta kepada buzzer pendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal yang destruktif bagi pemerintah Jokowi, tetapi dukungan politik yang lebih membangun.

Baca Juga: Belum Ada yang Dijadikan Tersangka, Sahabat Habib Rizieq Ini Malah Dicecar 23 Pertanyaan Saat Jadi Saksi Kasus Abu Janda

Belakangan buzzer kembali hangat diperbincangkan setelah Kwik Kian Gie, tokoh ekonomi Indonesia, merasa ketakutan untuk mengemukakan pendapat yang berbeda. Sebab, setelah pendapat atau kritik itu terucap, ia diserang habis-habisan oleh para buzzer.

"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di- buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil.

Zaman Pak Harto saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah," tulis Kwik melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga: Kerap Balas Cuitan dengan Komentar Menohok, Kini Susi Pudjiastuti Malah Lakukan Ini Usai Disindir Profesor Unair

Pengamat komunikasi dan budaya digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengatakan, buzzer memiliki pengaruh yang sangat besar pada era digital saat ini.

Menurut dia, buzzer sebenarnya merupakan satu hal yang wajar dalam ilmu komunikasi, yaitu ketika produsen pesan menyampaikan pesan dan merasa pesannya harus diperkuat.

"Di media sosial, pendapat yang baik itu bisa diperkuat oleh followers. Nah, itu dalam situasi yang alamiah di dunia media sosial," kata Firman kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Adukan Ulah Abu Janda ke Wapres, Sahabat Habib Rizieq Ini Murka Usai Dituding Jadi Penyebab Kasus Sang Pegiat Media Sosial

"Tetapi, dalam kenyataannya kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana," ucap dia.

Profesi buzzer tengah viral, MUI bahkan telah membuat fatwa harap untuk aktivitas negatif buzzer.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial ( medsos).

Baca Juga: Dituding Kadrun Karena Ajak Unfollow Abu Janda, Respon Susi Pudjiastuti Disorot Usai Foto Bareng Keluarga Cendana Dibongkar

Dia menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

"Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

"Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap dia.

Baca Juga: Bikin Geram Ulama Hingga MUI Karena Sebut Islam Agama Arogan, Ternyata Ini Pekerjaan Abu Janda Sebelum Terkenal di Media Sosial

Sementara itu, di bagian lain fatwa yg sama, diatur mengenai pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer.

Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial.

Baca Juga: Belum Seminggu Jadi Kapolri, Listyo Sigit Sudah Ditantang Penjarakan Sosok Ini: Umat Sudah Teriak!

Pertama, kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Baca Juga: Bak Kena Karma Karena Terus Rong-rong Warga Papua, Jubir OPM Dirampok Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah Melayang

"Kemudian, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," ucap Asrorun.

Abu Janda atau Permadi Arya menjadi salah satu sorotan dengan profesi buzzer.

Abu Janda sendiri mengaku bekerja sebagai buzzer atau influencer kubu Jokowi yang dibayar mahal.

Baca Juga: Bikin Syok, Kerap Tampil Lincah di Depan Kamera, Ternyata Kak Seto Idap Penyakit Mematikan Ini Hingga Mohon Doa dari Netizen

Tak disebutkan nominalnya, yang menimbulkan pertanyaan siapa yang membayar dan uang dari mana yang diberikan.

Sebelumnya, Abu Janda mengaku bekerja sebagai buzzer Jokowi berdasarkan video yang diunggah oleh Roy Suryo.

Video tersebut pun viral di media sosial.

Ia mengaku bekerja sebagai buzzer pada Pilpres 2019 lalu.

Abu Janda bahkan mengaku dibayar dengan nominal uang yang cukup besar.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Jack Ma Lakukan Ini Saat Hilang Selama 3 Bulan, Jadi Tahanan Rumah?

Pakar Telematika, Roy Suryo mengunggah video pengakuan Abu Janda dalam akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, Selasa (2/2/2021) lalu.

Dalam video berdurasi 28 detik itu, Abu Janda mulanya menyebut posisi komisaris BUMN diberikan pada orang yang berjuang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Baca Juga: Punya Ide Jadikan Jokowi Sebagai Cawapresnya, Ini Sepak Terjang Dubes RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang yang Meninggal Dunia di Jakarta

"Gini ya kenapa ada yang dapat jabatan komisaris?," ucap Abu Janda dalam video.

"Orang yang dapat jabatan komisaris ini adalah orang yang berjuang di TKN waktu itu."

Meski ikut mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, kala itu Abu Janda hanyalah seorang influencer.

Namun, ia mengakui menerima sejumlah uang.

Karena itulah, Abu Janda tak ditawari menduduki posisi penting di BUMN.

Baca Juga: China Main Tunjuk Hidung Negara Ini Jadi Sumber Covid-19, Hasil Penyelidikan WHO di Wuhan Picu Amarah, Ada Apa?

"Kalau aku sama Denny waktu Pilpres kita ini influencer yang dibayar," ujar Abu Janda.

"Jadi aku rasa kenapa kita enggak ditawari komisaris?"

"Kan lo dibayar, masa lo minta komisaris lagi, wajarlah aku pikir."

"Jadi komisaris itu hanya untuk yang benar-benar berjuang di TKN waktu itu, makanya jadi," tambahnya.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Dihapus, Begini Cara Anies Baswedan Hilangkan Banjir di Kampung Melayu, Padahal Zaman Ahok Masih Kelelep Air

Sementara itu, Roy Suryo menuliskan cuitan yang berisi kesimpulan dari pernyataan Abu Janda.

Dalam cuitannya, Roy Suryo menyebut Abu Janda dibayar menggunakan uang rakyat.

"Dari PENGAKUAN si Abu Janda @permadiaktivis1 ini setidaknya ada 2 FAKTA:

Baca Juga: Tak Ingin Nama Keluarga Ustaz Maaher At Thuwailibi Tercoreng, Ternyata Nikita Mirzani Pernah Bongkar Riwayat Penyakit Sang Ulama Hingga Bikin Gempar Netizen

- Komisaris2 BUMN adalah (bagi2 Jabatan) utk yg "Berjuang di TKN"

- "Influencer2 Piaraan" spt Dia & DenSi DIBAYAR (pakai Uang Rakyat)

L-uar B-iasa P-arah / Ugal2an ini kelakuannya ...

Makin AMBYAR," tulis Roy Suryo.

Baca Juga: Sukses Kalahkan Hotman Paris, Ternyata Seluruh Gaji Jaksa Pinangki Habis Buat Bayar 7 ART, Siapa yang Paling Besar?

Ditanggapi Refly Harun

Pengakuannya itu pun mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Terkait hal itu, Refly Harun lantas memertanyakan asal uang yang diterima Abu Janda.

Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/2/2021).

"Sumber uang untuk membayar itu dari mana? Apakah uang pribadi atau uang kampanye atau uang negara?," ujar Refly Harun.

Ia pun berpendapat jika sumber uang yang diberikan harus jelas.

"Itu penting dan tentu yang membayar saja yang tahu,"

Menurut Refly, jika yang tersebut milik negara, telah terjadi penyelewengan kekuasaan.Selain itu, hal tersebut disebutnya juga telah melanggar peraturan Pemilu.

Baca Juga: Biasa Kerja Bareng Hingga Akrab di WAG, Debt Collector Ini Tega Renggut Nyawa Teman Sendiri, Emosi Karena Masalah Sepele

"Kalau itu menggunakan uang negara maka jelas itu abuse of power," ucap Refly Harun.Bahkan dalam perspektif Pemilu sudah jelas itu pelanggaran Pemilu,"

Refly Harun mengatakan, isu ini layak untuk diselidiki lebih lanjut.Karena itu, Refly Harun berharap DPR mau menyelidiki isu ini.

"Dia mengaku jadi influencer dalam proses Pilpres," ujar Refly.

Jadi kalau kita pakai standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara maka kasus ini harusnya menghebohkan,"Kasus yang bisa diinvestigasi DPR, tapi terserah DPR karena sekarang ini banyak yang pro pada penguasa,"

"Dan kebetulan penguasa yang dikampanyekan Abu Janda yang berkuasa hari ini," sambungnya.

Baca Juga: Ucapkan Kiong Hi Fat Choi, Ustaz Tengku Zulkarnain Langsung Diprotes, Respon Sahabat Habib Rizieq Disorot

Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf juga menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Awalnya, Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN.

"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu.

Baca Juga: Namanya Terseret Masalah Rumah Tangga Celine Evangelista, Natasha Wilona Mendadak Banjir Pujian Usai Unggah Foto Jadul Ini

Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.

Sementara, mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar.

"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya.

Baca Juga: Terus-terusan Dituding Rusak Hubungan dengan Andre Taulany, Sule Malah Bongkar Sifat Buruk Sang Sahabat: Jangan Salahin Aku!

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya