Biasa Kerja Bareng Hingga Akrab di WAG, Debt Collector Ini Tega Renggut Nyawa Teman Sendiri, Emosi Karena Masalah Sepele

Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:26
Kompas.com/Ari Himawan

Tersangka penganiayaan SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah.

Fotokita.net - Biasa kerja bareng hingga akrab di WAG, debt collector ini tega renggut nyawa teman sendiri, emosi karena masalah sepele.

Emosi memang seringkali jadi alasan seseorang bertindak ceroboh. Masalah makin runyam saat merenggut nyawa orang.

Seorang pria berinisial SBR (35), warga Comal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota usai kabur selama 3 bulan.

Baca Juga: Terus-terusan Dituding Rusak Hubungan dengan Andre Taulany, Sule Malah Bongkar Sifat Buruk Sang Sahabat: Jangan Salahin Aku!

Ia kabur setelah melakukan penganiayaan dengan korban temannya sendiri hingga tewas pada 7 November 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak.

SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.

Dihadapan polisi ia mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas.

Baca Juga: Bikin Syok, Kerap Tampil Lincah di Depan Kamera, Ternyata Kak Seto Idap Penyakit Mematikan Ini Hingga Mohon Doa dari Netizen

Pelaku menceritakan penyebab dirinya menganiaya Bambang saat bersama dua rekannya di Stadion Hoegeng.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Adu jotos hingga tewas

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan November akhir tahun lalu.

Baca Juga: Punya Ide Jadikan Jokowi Sebagai Cawapresnya, Ini Sepak Terjang Dubes RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang yang Meninggal Dunia di Jakarta

Keduanya yang berprofesi sebagai debt collector leasing tersebut awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.

Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres.

Baca Juga: Pantas Ariel NOAH Tulis Nama Agnez Mo, Ternyata Luna Maya Sudah Buka Hati Buat Aktor Tampan Ini Hingga Rela Dapat Ciuman Mesra di Depan Kamera

Menurut Kapolres pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Irwan.

Baca Juga: Utang Pemerintah Jokowi Tembus Rp 6.000 Triliun, Ayahanda Gubernur DIY Tulis Ramalan Indonesia Jadi Negara Maju Jika 5 Pusaka Ini Bisa Terkumpul

Duel maut antara dua debt collector gara-gara tersinggung pesan di WhatsApp, di Pekalongan, Jawa Tengah, berujung maut. SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang, menganiaya rekannya sendiri, Bambang Siswanto, setelah terlibat perkelahian satu lawan satu pada November 2020 di Stadion Hoegeng.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Baca Juga: Akui Cerai dari Gisel Jadi Momen Paling Buruk, Uang Kenakalan Gading Marten Saat Bersama Ibunda Gempi Bikin Syok Raffi Ahmad: Pantas Nggak Ribet

Setelah melihat rekannya tewas, SBR pun kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur. Polisi akhirnya meringkus pelaku saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku.

Baca Juga: Sakit Hati dalam Urusan Asmara, Muzdalifah Akhirnya Beberkan Sosok yang Kuras Hartanya Hingga Mendadak Dikejar Debt Collector

Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto.

Saat ini SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Dihapus, Begini Cara Anies Baswedan Hilangkan Banjir di Kampung Melayu, Padahal Zaman Ahok Masih Kelelep Air

(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya