Tahun Sudah Berganti, Iuran Kelas 3 Resmi Naik, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan di 2021

Jumat, 01 Januari 2021 | 07:44
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

Fotokita.net - Tahun sudah berganti, iuran kelas 3 resmi naik, ini rincian tarif BPJS Kesehatan di 2021.

Besaran iuran yang harus dibayarkan pesertaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 mengalami kenaikan, yakni dariRp 25.500 menjadiRp 35.000.

Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dariRp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakniRp 42.000 per orang per bulan.

Kepala Humas BPJS KesehatanMuhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.

"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.

"Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran ( PBI)," ujarnya.

Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.

Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Baca Juga: Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Bank Ini, Alasan Jumlah Penerima BLT BPJS Lebih Sedikit Diungkap

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020,sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! BLT BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Periksa Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.

Baca Juga: Tunggu Keputusan Perpanjangan Tahun Depan, Ini Penyebab BLT BPJS Gelombang 2 Belum Cair di Rekening BCA, Mandiri, BNI dan BRI

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi pada 16 Desember 2020.

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang 2 Sudah Lama Cair, Tapi Banyak Rekening Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasannya

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Jumlah Penerima BLT BPJS Rp 1,2 Juta Lebih Sedikit, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Buruan Cek Nama di kemnaker.go.id

Kompas.com

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil

anggota TNI

anggota Polri

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima Lebih Sedikit, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer Hari Ini, Buruan Pantau Nama Kita di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

pejabat negara

pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima BLT BPJS Berkurang Karena Alasan Ini, Cepat Cek Nama dan Status Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Buruan Pantau, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening BRI Mandiri dan BNI, Ikuti Cara Cek Saldo Lewat Hape Android

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima BLT BPJS Berkurang Karena Alasan Ini, Cepat Cek Nama dan Status Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas. Kelas 1: Rp 150.000 Kelas 2: Rp 100.000 Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya