Dibubarkan Pemerintah Karena Berbaiat ISIS, FPI Langsung Ambil Tindakan Ini, Habib Rizieq Belum Tahu?

Rabu, 30 Desember 2020 | 15:17
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Fotokita.net -Dibubarkan pemerintah karena berbaiat ISIS, FPI langsung ambil tindakan ini, Habib Rizieq belum tahu?

Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember Dapat Mosi Tidak Percaya dari Wakilnya Sendiri Hingga Seluruh ASN Ikuti Aksi

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Adapun, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga mulai 30 Desember 2020.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Baca Juga: Ditemukan 5 Bukti Penting di TKP, Ini Laporan Penyelidikan Komnas HAM Soal Penembakan Pengawal Habib Rizieq

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Baca Juga: Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

KetuaBantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.

"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah, Keluarga 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Mundur Jadi Saksi Kasus Cikampek, Ini Alasannya

Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Minta Umat Islam Lakukan Ini Usai Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Aa Gym Disentil Agar Berkata Sopan Pada Presiden Jokowi

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Terdengar Suara Rintihan dan Tangisan, Rekaman Percakapan Terakhir Pengawal Habib Rizieq Sebelum Tewas Diungkap: Tolong Pak...

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya