Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Wajib Kunjungi Daerah dalam Daftar Berikut

Jumat, 18 Desember 2020 | 09:28
Kompas.com

Perbedaan Jenis-Jenis Rapid Test

Fotokita.net - Berlaku mulai hari ini, catat tarif rapid test antigen yang jadi syarat wajib kunjungi daerah dalam daftar berikut.

Berikut tarif rapid test antigen di sejumlah rumah sakit menjelang ditetapkannya aturan membawa hasil pemeriksaan bila ingin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

Pada Rabu (16/12/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Baca Juga: Bahagia Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Gratis, Warganet Langsung Respon Begini ke Jokowi: Yang Diisep-isep Aja Ada Nggak, Pak?

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Baca Juga: Ingat Mulai Berlaku 18 Desember, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat.

Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.

Dikutip dari situs Alodokter, rapid test antigen berbeda darirapid test antibodiyang marak diberlakukan untuk bepergian ke luar kota.

Baca Juga: Video Dinosaurus Turun dari Truk Bikin Gempar, Begini Fakta Sebenarnya

Bila rapid test antibodimengambil sampel darah,rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.

Selain itu, rapid test antigen sejauh ini diketahui bertarif lebih mahal ketimbang rapid test antibodiyang berada di kisaran Rp 80.000-Rp 150.000.

Lantas, berapa tarif rapid test antigen?

Baca Juga: Tinggal Tunggu Lampu Hijau BPOM, Menkes Terawan Ungkap Vaksin Sinovac dari China Berbahan Baku Virus SARS-CoV-2

Berikut informasi yang dihimpun dari situs sejumlah rumah sakit di DKI Jakarta.

1. Seluruh cabang Rumah Sakit Siloam memasang tarif Rp 499.000 hingga Rp 699.000.

Harga pertama hanya mendapatkan rapid test antigen dan surat hasilnya. Sementara biaya kedua juga mencakup rapid test antibodi, konsultasi dokter, dan vitamin.

2. Rumah Sakit Cendana di Kedoya Raya, Jakarta Barat. Biaya dipatok dengan harga termurah Rp 277.000 dengan hasilnya keluar pada H+2, Rp 350.000 (H+1), dan Rp 500.000 dengan hasil pemeriksaan langsung keluar pada hari yang sama.

Baca Juga: Mohon Maaf, Cuma 4 Kelompok Ini yang Boleh Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac China, Begini Penjelasannya

3. Omni Hospital Pulomas mematok biaya rapid test antigen sebesar Rp 575.000 dan Rp 700.000.

Kedua paket mencakup tes, hasil dalam 1-2 hari kerja, dengan kewajiban membuat janji satu hari sebelum tes.

Bedanya, yang lebih mahal mendapat layanan serologi.

Baca Juga: Ditetapkan Buat Vaksinasi di Indonesia, Berikut Penjelasan 6 Vaksin Covid-19, Siap Digunakan Bulan Ini?

Untuk penumpang pesawat yang ingin keluar masuk Jakarta, rapid test antigen juga tersedia Airport Health Center di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan biaya Rp 385.000.

Rapid test antigen menjadi syarat baru yang mutlak jika Anda ingin berpergian ke Jawa dan Bali.

Setidaknya hal ini berdasarkan keputusan pemerintah terbaru terkait wajibnya rapit test antigen.

Baca Juga: Ucapkan Kata Terakhir di Depan Kamera Video, Komedian Sebut Hal Ini Sebelum Meninggal Karena Covid-19

Sejauh ini, pemberlakuan rapid test antigen berlaku di Jawa dan Bali.

Dilangsir dari Kompas.com, hal ini berdasarkan keputusan menteri yang ada kewajiban rapid test antigen ini.

Menurut Keputusan Menteri yang didapatkan Kompas.com, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.

Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Baca Juga: Lolos dari Masa Kritis Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Akui Kondisinya Tak Seperti Dulu, Sering Alami Gangguan Kesehatan Ini

Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.

1. Jakarta

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat terkait libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Minta 2 Anak Buahnya Kumpulkan Cuan Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Covid-19, Ternyata Juliari Batubara Cuma Punya 1 Mobil Mewah, Ini Total Kekayaan Sang Menteri

Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Bikin Ngamuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Begini Nasib Guru SMP Pembuat Soal 'Anies Diejek Mega' Sekarang

2. Bandung

Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.

"Sementara ini belum ada. Sementara ini masih beracuan pada Peraturan Gubernur untuk tingkat Kota Bandung," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut aturan dari gubernur, tes diadakan acak atau random di 54 titik tempat wisata di 14 kabupaten/kota.

Selain tempat wisata belum diatur.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Ajudan Veronica Tan, Begini Jawaban Cerdas Ibunda Ahok: Sama Perempuan Bisa Kejadian

"Pak Sekda sedang mengkaji untuk di-ratas-kan besok. Besok (18/12/2020) sore akan ada hasil ratas untuk tingkat kota Bandung," ujarnya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tengah menyusun rencana untuk mewajibkan wisatawan yang hendak berlibur ke Jabar untuk tes rapid antigen.

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

"Sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang akan datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Jabar Deddy Taufik mengatakan bahwa rapat koordinasi baru akan dilakukan pada Senin (21/12/2020).

"Bisa saja nanti, saya belum rapat koordinasi (rakor) untuk bahas kesepakatannya bagaimana,” katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Bantuan Tunai Ini Dilanjutkan di Tahun 2021, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Listrik Gratis PLN?

3. Bali

Lain halnya dengan Bali, masyarakat yang hendak ke Bali diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes PCR.

Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara.

Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, Ini Alasan Surya Paloh Belum Boleh Keluar dari RSPAD Gatot Subroto

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen.

Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

4. Yogyakarta

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Main Tuding Jusuf Kalla Jadi Dalang OTT Edhy Prabowo, Begini Nasib Calon Wali Kota Ini Usai Penghitungan Suara Pilkada Makassar Selesai

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi.

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen.

Baca Juga: Ngaku Sanggup Gaji Manajer Rp 200 Juta, Sosok Ini Bongkar Daftar Utang Nikita Mirzani di Warung: 'Kerupuk Aja Lo Ngutang'

(Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian, Nur Rohmi Aida, Stanly Ravel)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya