Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Senin, 07 Desember 2020 | 15:28
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Gaji PNS naik tahun depan? Ini penjelasan terbaru Kemenpan RB dan rincian gaji PNS 2020.

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Hal ini lantaran menurut formulasi gaji serta tunjangan PNS periode 2018-2019, besaran gaji PNS 2021 diprediksi akan naik.

Kabar terbaru menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2021.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB'

Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi Gaji PNS Dipotong Jokowi, Kini Abdi Negara Mendadak Dapat Rezeki Nomplok, Jumlahnya Tak Main-main

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Baca Juga: Sengaja Sindir Habib Rizieq? Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Ada Orang yang Mampu Jadi Imam Umat Islam Indonesia

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Baca Juga: Merasa KPK Dilemahkan, Novel Baswedan Ternyata Pimpin Aksi Penangkapan Edhy Prabowo Hingga Bikin Anak Buah Jokowi Bongkar Cuitan Lawas

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Baca Juga: Akui Pemilik Suara yang Tuding Jusuf Kalla Jadi Dalang OTT Edhy Prabowo, Calon Wali Kota Makassar Kini Kebingungan, KPK Diminta Segera Lakukan Ini

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Baca Juga: Disentil Ketua KPK Soal Hukuman Mati Buat Koruptor Bansos Covid-19, Begini Nasib Menteri Jokowi Ini Usai Ambil Cuan Bantuan Pemerintah Hingga Jadi Tersangka

Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Baca Juga: Bukan Denny Siregar, Rekaman Suara Sosok Ini Bikin Gempar Jagat Maya Usai Sebut Jusuf Kalla Jadi Dalang Di Balik OTT Edhy Prabowo, Sengaja Alihkan Isu Habib Rizieq?

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Bantuan Tunai Ini Dilanjutkan di Tahun 2021, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Listrik Gratis PLN?

Rincian Gaji PNS 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang dilansir dari Kompas dalam artikel berjudul 'Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV'

Baca Juga: Mohon Maaf, Cuma 4 Kelompok Ini yang Boleh Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac China, Begini Penjelasannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Lolos dari Masa Kritis Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Akui Kondisinya Tak Seperti Dulu, Sering Alami Gangguan Kesehatan Ini

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Terlanjur Senang Mau Jalan-jalan, Rencana Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Buyar, Jadwal Cuti Bersama Mendadak Dipotong Karena Alasan Ini

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Pandai Kecoh Aparat Gabungan di Dalam Hutan, Ini Alasan Teroris Ali Kalora dan MIT Sulit Ditumpas Hingga Diburu Pasukan Intai Kebanggaan TNI

Tunjangan PNS

Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.

Baca Juga: Hore! Cukup Login Situs www.pln.co.id atau WA PLN 08122-123-123, Buruan Dapatkan Listrik Gratis dari PLN

Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Video Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq Bikin Gempar, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok: Penguasa Kurang Pas Hadapi Imam Besar FPI

Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya