Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Sepak Terjang Mensos Juliari Batubara yang Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 | 06:23
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM

Menteri Sosial Juliari Batubara meninjau lokasi terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (2/1/2020).

Fotokita.net - Ditetapkan KPK jadi tersangka, ini sepak terjang Mensos Juliari Batubara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Bak Mimpi di Siang Bolong, Sudah Bikin Aib di Depan Bos Besar, Mantan Danjen Kopassus Ungkit Masa Lalu Anak Buah Kesayangannya: Saya Angkat Dia dari Got

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Baca Juga: Orang yang Diangkat dari Selokan Ditangkap KPK, Menhan Prabowo Subianto Merasa Ditelikung Hingga Minta Sang Adik Kontrak Pengacara Kondang Ini

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo Diintervensi? Novel Baswedan Singgung Hal Ini Saat Ungkap Alasan Staf Ahli Istana Tak Ikut Ditahan Meski 1 Rombongan dengan Menteri KKP

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Ditangkap KPK Hingga Jadi Tersangka, Tindakan Edhy Prabowo Malah Dipuji Tangan Kanan Jokowi: Dia Sebenarnya Orang Baik

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Minggu (6/12/2020) dini hari.

KPK sebelumnya menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19.

Dilansir dari Antara, Juliari tiba sekitar pukul 02.45 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Minta KPK Lakukan Ini Saat Periksa Edhy Prabowo, Firli Bahuri Angkat Suara Hingga Dapat Dukungan Penuh dari Sosok Penting Ini

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.

Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Manjakan Edhy Prabowo dan Istri Belanja Barang Mewah di Honolulu, Sosok Penyuap Sang Menteri KKP Terkuak, Ternyata Bukan Pengusaha Sembarangan

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Para tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan; seorang berinisial inisial AW.

Kemudian, dua lainnya dari pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Belanja Barang Mewah Pakai Kartu Debit Staf Istri, Edhy Prabowo Disebut Beli Sepeda Ini, Ternyata Bukan Merek Abal-abal

Berikut profil singkat Juliari P Batubara:

Nama: Juliari Peter Batubara

Lahir: 22 Juli 1972

Baca Juga: Merasa KPK Dilemahkan, Novel Baswedan Ternyata Pimpin Aksi Penangkapan Edhy Prabowo Hingga Bikin Anak Buah Jokowi Bongkar Cuitan Lawas

Riwayat Pendidikan :

- SD St Franciscus ASISI Tebet Jakarta, 1979 – 1985

- SMP St Franciscus ASISI Tebet Jakarta, 1985 – 1988

- SMAN 8 Tebet Jakarta, 1988 – 1991

- Riverside City College, AS, 1991 – 1995

- Bussiness Administration with minor in Finance, Chapman University, AS, 1995 - 1997

Baca Juga: Namanya Jadi Trending Usai Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Alasan Susi Pudjiastuti Didepak dari Kabinet Jokowi Terungkap

Karier :

- Komisaris Utama PT Tridaya Mandiri, 2005.

- Dirut PT Bwana Energy, 2004.

- Dirut PT Arlinto Perkasa Buana, 2003.

- Dirut PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, 2003 – 2012.

- Commercial Division PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, 2002 – 2003.

- Marketing Supervisor PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, 1998- 2002.

Baca Juga: Ikut Ditangkap Bersama Sang Suami, Intip Potret Cantik Istri Menteri Edhy Prabowo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Pengalaman organisasi :

- Wakil Bendahara PDIP, 2010–2019.

- Wakil Ketua Komite Tetap Akses Imformasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM KADIN Indonesia, 2009 – 2010.

- Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Pelumas Indonesia, 2008 2014.

- Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDIP, Anggota. Tahun: 2008

Baca Juga: Ditangkap KPK Sepulang dari Amerika, Ini Sepak Terjang Menteri KKP Edhy Prabowo, Dipecat Akademi Militer Hingga Jadi Tangan Kanan Prabowo Subianto

- Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (ASPELINDO), Sebagai: Ketua Harian. Tahun: 2007 – 2014

- Biro Promosi & Pemasaran KONI Pusat, Sebagai: Ketua. Tahun: 2007 – 2011

- Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, 2003.

Baca Juga: Ditangkap KPK Karena Diduga Tersangkut Kasus Ini, Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Ditantang Susi Pudjiastuti yang Emosi Soal Ekspor Benur: Siapa Mereka?

- Ketua Umum PP Ikatan Motor Indonesia (PP IMI), 2003–2011.

- Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB Perbasi, 2002-2004.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya