Fotokita.net - Ditetapkan KPK jadi tersangka, ini sepak terjang Mensos Juliari Batubara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Minggu (6/12/2020) dini hari.
KPK sebelumnya menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19.
Dilansir dari Antara, Juliari tiba sekitar pukul 02.45 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.
Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Para tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan; seorang berinisial inisial AW.
Kemudian, dua lainnya dari pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Berikut profil singkat Juliari P Batubara:
Nama: Juliari Peter Batubara
Lahir: 22 Juli 1972
Riwayat Pendidikan :
- SD St Franciscus ASISI Tebet Jakarta, 1979 – 1985
- SMP St Franciscus ASISI Tebet Jakarta, 1985 – 1988
- SMAN 8 Tebet Jakarta, 1988 – 1991
- Riverside City College, AS, 1991 – 1995
- Bussiness Administration with minor in Finance, Chapman University, AS, 1995 - 1997
Karier :
- Komisaris Utama PT Tridaya Mandiri, 2005.
- Dirut PT Bwana Energy, 2004.
- Dirut PT Arlinto Perkasa Buana, 2003.
- Dirut PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, 2003 – 2012.
- Commercial Division PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, 2002 – 2003.
- Marketing Supervisor PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, 1998- 2002.
Pengalaman organisasi :
- Wakil Bendahara PDIP, 2010–2019.
- Wakil Ketua Komite Tetap Akses Imformasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM KADIN Indonesia, 2009 – 2010.
- Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Pelumas Indonesia, 2008 2014.
- Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDIP, Anggota. Tahun: 2008
- Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (ASPELINDO), Sebagai: Ketua Harian. Tahun: 2007 – 2014
- Biro Promosi & Pemasaran KONI Pusat, Sebagai: Ketua. Tahun: 2007 – 2011
- Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, 2003.
- Ketua Umum PP Ikatan Motor Indonesia (PP IMI), 2003–2011.
- Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB Perbasi, 2002-2004.