Fotokita.net - Tak ada angin tak ada hujan, Jokowi potong gaji PNS, TNI dan Polri untuk iuran ini mulai Januari 2021.
Badan PengelolaTabunganPerumahanRakyat( BPTapera) menyatakan masyarakat berpenghasilan rendah sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 8 juta bisa memiliki rumah dengan suku bunga terjangkau.
Komisioner BPTapera, Adi Setianto mengatakan, untuk mendapat pembiayaan MBR dari BPTapera, maksimal penghasilan keluarga (suami istri) sebesar Rp 8 juta dan penghasilan individu Rp 8 juta.
"Kemampuan daya beli dan menabung MBR saat ini tidak bisa mengejar harga rumah yang meningkat setiap tahun. Namun dengan BPTapera, dia berkesempatan bisa memiliki hunian yang layak setelah periode dan persyaratannya terpenuhi," kata Adi dalam webinar, Senin (19/10/2020).
Adi mencontohkan, milenial dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan bisa menyisihkan 3 persen atau Rp 150.000 darigajiuntuk iuranTapera.
Dalam setahun, milenial sudah mengiur sekitar Rp 1,8 juta. Iuran Rp 1,8 juta ini membuat milenial bisa mendapat fasilitas pinjaman.
"Insya Allah dengan Rp 1,8 juta sudah eligible, bisa mendapat fasilitas pinjaman untuk memiliki rumah pertama dengan suku bunga terjangkau," papar Adi.
Adi menambahkan, program tersebut juga membantu milenial atau masyarakat yang sulit mendapat pinjaman perumahan.
Pasalnya selama ini, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi untuk masyarakat mendapat pinjaman.
Belum lagi soal besarnya DP rumah yang perlu dibayarkan, harga tanah yang terus meningkat, suku bunga pembiayaan tinggi, hingga komitmen pengembang yang tidak sesuai dengan harga menjadi masalah lainnya.
"Hadirnya BPTaperakami harapkan mengakomodir kebutuhan dari potential buyer, yaitu usia produktif.
Dalam hal sektor perumahan melalui pembiayaan berbasis tabungan," sebut Adi.
Sebagai informasi, BPTaperabakal memungut tabungan perumahan rakyat seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang PenyelenggaraanTabunganPerumahanRakyatolehPresidenJokoWidodo(Jokowi) pada 20 Mei lalu.
IuranTaperadipungut sebesar 3 persen dari totalgaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yangdipotongdarigaji.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BPTaperaakan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Gaji PNS, anggotaTNIdanPolriakan mengalami pemotongan mulai awal 2021.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya
Pemotongan itu digunakan untukTabunganPerumahanRakyat(Tapera).
PresidenJokoWidodo(Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut.
Badan PengelolaTabunganPerumahanRakyat(BPTapera) beroperasi pada awal Tahun 2021.
BPTaperasendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.
BeroperasinyaTabunganPerumahanRakyatatauTaperasebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentangTapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada 20 Mei lalu,PresidenJokoWidodo(Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang PenyelenggaraanTabungan PerumahanRakyat.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan PengelolaTabunganPerumahanRakyat(BPTapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BPTaperaakan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajuritTNIdanPolri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) darigajiatau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP
Untuk iuranTaperasebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gajidipotonguntuk iuranTapera).
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Pada tahap awal, target pesertaTaperaadalah PNS, kemudianTNIdanPolri.
Kemudian,Taperadiharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN,TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP)Taperaberoperasi.
Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BPTaperasebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BPTapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotonggajisetiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BPTaperaakan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Beroperasi pada awal Tahun 2021
Komisioner BPTaperaAdi Setianto memastikan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Saat ini, tengah berlangsung proses pengalihan peserta dan dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebanyak 4,1 juta peserta.
Menurut Adi, semua ditangani oleh Tim Likuidasi, termasuk proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data pesertaTaperaeks Bapertarum-PNS.
"Kami juga harus memastikan, apakah benar dari total 4,1 juta data ASN tersebut masih aktif, sudah pensiun, atau meninggal. Semua sedang dilakukan proses verifikasinya," tutur Adi.
Baca Juga: Bukan Hanya Jokowi, 6 Tokoh Indonesia Ini Juga Jadi Nama Jalan di Luar Negeri, Siapa Saja?
Adi menuturkan, dari total 4,1 juta pesertaTapera, terdapat 58.000 orang dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan yang belum memiliki rumah pertama.
Sementara peserta dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta-Rp 6 juta per bulan sebanyak 440.000 orang.
Dan mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (individu atau pun gabungan) sejumlah 609.000 orang.
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id
Potensi pesertaTaperaini sesuai dengan kategorisasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
"Data-data ini juga belum dipilah, apakah para peserta ini memang ingin memanfaatkan KPR, membutuhkan renovasi, sudah punya tanah dan ingin bangun baru, dan lain-lain. Ini sedang kami usahakan," imbuh Adi.
Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Berikut Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ke Rekening
Sementara dari sisi pasokan, BPTaperaakan mengacu pada data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang mencakup pengembang dan jumlah unit rumah yang bisa dibangun sesuai kebutuhan. Ada pun total potensi dana eks Bapertarum-PNS yang akan dikelola oleh BPTaperasenilai Rp 9 triliun.
(*)